Yuk Pahami Doktrin Business Judgment Rule dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan
Info Hukumonline

Yuk Pahami Doktrin Business Judgment Rule dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan

​​​​​​​Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman apakah doktrin business judgment rule dapat dijadikan sebuah pembelaan dalam aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Doktrin <i>Business Judgment Rule</i> dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan
Hukumonline

Doktrin business judgment rule yang mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan yang telah mereka ambil telah diserap dalam Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dalam Pasal 13 ayat (2). Meski begitu, potensi perusahaan yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi tetap ada karena perlu adanya unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat) di dalamnya.

 

Faktanya, saat ini yang paling besar terjerat risiko korupsi ialah perusahaan BUMN/ BUMD dikarenakan adanya polemik besar terkait kualifikasi pemisahan keuangan negara. Perlu adanya kehati-hatian yang ekstra dan menjalankan perusahaan sesuai batas-batas wewenangnya. Jika batas-batas itu dilewati, maka direksi dapat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Tidak sedikit perusahaan yang terjerat korupsi dikarenakan dianggap telah lalai dalam menjalankan aktivitas perusahaannya. Perlu adanya pengetahuan khusus terkait penjelasan business judgment rule secara terperinci, mitigasi risiko terhindar dari tindak pidana korupsi. Sedikit kasus yang menunjukkan keberhasilan implementasi doktrin ini, tetap saja lebih banyak kasus yang gagal lantaran lemahnya pengetahuan aparat penegak hukum soal keberlakuan business judgment rule di Indonesia.

 

Hal itu menjadi penting, lantaran secara praktik masih saja ada aparat penegak hukum ataupun pelaku usaha yang ‘hanya sekadar tahu’ atau bahkan ‘tidak tahu sama sekali’ soal eksistensi doktrin business judgment rule ini dalam pertanggungjawaban organ perusahaan. Selain itu, pengaturan terkait doktrin ini tidak ada ketentuan secara terperinci terkait ruang lingkup perlindungan organ perusahaan, batasan antara business judgment rule dan korupsi, definisi terperinci terkait ‘kepentingan perusahaan’ dan ‘kepentingan pribadi’ yang bersinggungan langsung dengan aktivitas perusahaan.

 

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, penting bagi pelaku usaha, konsultan hukum, penegak hukum (hakim dan jaksa), in-house lawyer ataupun bagian hukum dari perusahaan untuk memahami dan mengetahui pemahaman khusus mengenai business judgment rule di Indonesia, maka Hukumonline.com bermaksud mengadakan Diskusi Hukumonline 2019: “Implementasi Doktrin Business Judgment Rule Versus Tindak Pidana Korupsi dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan” yang akan diadakan pada 25 Juli 2019 di Sari Pacific Hotel, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.

 

Dalam diskusi ini akan hadir beberapa pembicara kompeten yang siap memberikan pandangannya mengenai penggunaan doktrin business judgment rule sebagai pembelaan yang sah dalam aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Para pembicara tersebut adalah, Eri Hertiawan selaku Partner dari Assegaf Hamzah & Partners, Dr. Asep N. Mulyana S.H., M.Hum selaku Asisten Khusus dari Kejaksaan Agung RI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dari Ikatan Hakim Indonesia, dan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D selaku Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia. Diskusi ini akan dimoderatori oleh Hamalatul Qur'ani selaku perwakilan dari Hukumonline.com.

 

Hukumonline membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini, atau klik gambar di bawah ini.

Tags:

Berita Terkait