Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo
Berita

Tak Simpan DHE di Dalam Negeri Kena Denda, Ini Kata Apindo

Kebijakan ini justru memberikan dampak positif untuk Negara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menilai secara makro tidak ada persoalan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

 

Pasalnya, tidak ada larangan ataupun constraint untuk melakukan transaksi keluar setelah dana diparkir di Indonesia. “Jadi faktor kebebasan transaksinya untuk pelaku usaha masih terjamin,” katanya kepada hukumonline, Sabtu (13/7).

 

Di samping itu, pemerintah juga sudah menyediakan fasilitas penempatan DHE-nya di dalam negeri. Sehingga dari sisi infrastruktur ini tidak akan menghambat dan bisa langsung dilaksanakan. “Walaupun dari sisi kapasitas transaksi, kecepatan transaksi dan jaminan transaksi masih perlu dicek lagi kemudahannya,” tambahnya.

 

Kemudian, lanjutnya, tingkat transaksi pelaku ekspor SDA ke luar negeri lebih sedikit jika disbanding dengan industri lain seperti manufaktur, karena industri SDA umumnya tidak mengimpor apa pun kecuali capital goods seperti mesin-mesin dan alat-alat ekstraksi atau pengolahan.

 

“Jadi meskipun beban transaksi keluar untuk membeli capital good, distribusi dividen, pengembalian pinjaman asing, dan lain sebagainya, akan lebih mahal karena dana diletakkan di Indonesia, seharusnya dampaknya kecil karena transaksi-transaksi seperti ini hanya dilakukan sewaktu-waktu,” imbuhnya.

 

Namun Shinta mengingatkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif untuk Negara secara makro. Misalnya mendukung nilai rupiah karena cadangan devisa jadi meningkat, dan mendorong kegiatan investasi di dalam negeri dan secara tidak langsung mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Tapi ada challenge-nya kemungkinan di dua faktor, yakni faktor biaya transaksi menjadi lebih mahal untuk transaksi ke luar negeri, dan faktor pengelolaan dana di dalam negeri terkait perhitungan bunga, pajak,” katanya.

Tags:

Berita Terkait