Demi Menghindari Disparitas, Pengadilan Banding Turunkan Hukuman Lucas
Berita

Demi Menghindari Disparitas, Pengadilan Banding Turunkan Hukuman Lucas

Majelis gunakan asas medepleger.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas, berkemeja biru, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Lucas, berkemeja biru, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding advokat Lucas dalam perkara menghalang-halangi penyidikan terhadap mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Majelis hakim tinggi mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN JKT.Pst tertanggal 20 Maret 2019 berkaitan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Lucas dihukum selama 7 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengkorting hukumannya menjadi 5 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis yang dipimpin Hakim Daniel Dalle Pairunan sebagai ketua, Achmad Yusak dan Reny Halida, Ilham Malik dan Lafat Akbar selaku anggota.

Majelis mengurangi hukuman dengan dalih menghindari disparitas hukuman dengan yang dikenakan majelis terhadap Eddy Sindoro. Eddy juga menjadi terpidana dalam kasus suap terkait perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Hakim tinggi juga menganggap Lucas sebagai seorang yang turut serta melakukan tindak pidana, bukan pelaku utama seperti anggapan Hakim Tipikor.

“Menimbang, bahwa agar tidak terjadi disparitas yang tinggi maka pidana yang dijatuhkan kepada Eddy Sindoro selaku pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Lucas sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana atau medepleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaan pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa antara pleger dengan medepleger harus mendapatkan keadilan yang tidak terlalu jauh berbeda,” ujar Pengadilan Tinggi dalam amar putusannya.

(Baca juga: Fee Lawyer Jadi Alibi Samarkan Pemberian Suap?).

Kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh mengenai putusan ini. “Kami masih akan diskusikan dengan klien kami,” ujar Aldres.

Sementara kuasa hukum Lucas lainnya, Irwan Muin langsung mengambil sikap atas putusan Hakim Tinggi. “Dipastikan kami akan ajukan kasasi,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK kecewa atas putusan ini. Setidaknya ada dua hal yang menjadi keberatan KPK atas putusan Pengadilan Tinggi. Pertama mengenai diturunkannya lama pidana dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Kedua, kekeliruan penerapan kaidah hukum status Lucas yang dianggap turut serta. “Sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA,” terang Febri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait