Perkuat Reformasi Regulasi, Indonesia dan Inggris Raya Berkolaborasi
Berita

Perkuat Reformasi Regulasi, Indonesia dan Inggris Raya Berkolaborasi

Salah satu perwujudan kerja sama tersebut yakni meliputi bantuan teknis untuk pengembangan reformasi regulasi dengan nilai bantuan mencapai £1,14 juta yang akan berlaku selama lima tahun hingga 31 Maret 2023.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Perkuat Reformasi Regulasi, Indonesia dan Inggris Raya Berkolaborasi
Hukumonline

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama dengan Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran serta Kementerian Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengembangan Reformasi Regulasi di Indonesia.

 

Salah satu perwujudan kerja sama tersebut yakni meliputi bantuan teknis untuk pengembangan reformasi regulasi dengan nilai bantuan mencapai £1,14 juta yang akan berlaku selama lima tahun hingga 31 Maret 2023.

 

Bantuan tersebut bersumber dari hibah Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara melalui Dana Kesejahteraan Pemerintah Inggris untuk memberi bantuan teknis bagi Pemerintah Indonesia, yang dikelola oleh Unit Pelayanan Regulasi Internasional, Kementerian Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara.

 

“Pemerintah Indonesia menyambut baik penandatanganan MoU ini. Kami harap program kerja sama ini berjalan dengan baik, dapat membawa perbaikan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi sehingga mampu membawa pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebagaimana dikutip dari laman resmi Jaringan Pemberitaan Pemerintah atau jpp.go.id, Rabu (12/6).

 

Reformasi regulasi merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Reformasi regulasi yang baik dipercaya dapat menjadi modal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, terutama untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan perekonomian yang adil dan berkelanjutan. Reformasi regulasi tersebut juga dilaksanakan guna menjaga momentum dalam perekonomian Indonesia.

 

Penandatanganan MoU ini akan ditindaklanjuti dengan workshop terkait post border dan product market surveillance regime di Indonesia sebagai agenda kegiatan pertama. Implementasi MoU ini dapat berupa pertukaran informasi, program, pendidikan, pelatihan, seminar, dan pengembangan kapasitas; ataupun bentuk kerja sama lain yang telah disepakati bersama secara tertulis oleh kedua negara.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait