Dua Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tidak Kooperatif
Utama

Dua Opsi KPK Jika Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tidak Kooperatif

KPK akan menyeret keduanya secara in absentia serta membuka menjerat pidana korporasi dan TPPU.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya itu diduga bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BDNI) melakukan tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” kata Wakil Ketua Saut Situmorang, Senin (10/6).

 

KPK menganggap Sjamsul dan istrinya tidak kooperatif sebab tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pada proses penyelidikan. Saut menyatakan KPK telah melakukan panggilan secara patut kepada keduanya ke alamat yang tertera baik di Indonesia maupun Singapura yaitu The Oxley, Cluny Road dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura serta rumah di Simprug, Jakarta pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Tak hanya itu, pemanggilan kepada Sjamsul juga telah diumumkan melalui media massa di Indonesia, namun pasangan suami-istri ini tak kunjung hadir.

 

Wakil Ketua KPK lainnya Laode M Syarif berharap Sjamsul dan istrinya bisa bersikap kooperatif pada saat proses penyidikan nanti. KPK, kata Syarif, akan kembali memanggil Sjamsul dan istrinya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kehadiran keduanya bukan hanya penting bagi KPK, tetapi juga menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik atas dugaan tindak pidana tersebut.

 

Melihat situasi saat ini terkait sikap tidak kooperatif Sjamsul dan Itjih, KPK pun telah melakukan antisipasi atas hal tersebut, setidaknya ada dua opsi yang telah disiapkan lembaga antirasuah. Pertama jika sampai proses penyidikan hingga penuntutan yang bersangkutan tidak hadir, maka proses peradilan dilakukan dengan cara in absentia.

 

“Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia saya sekali lagi berpikir sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan karena di pengadilan in absentia agak susah menghadirkan keterangan yang sepihak,” terangnya.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait