Adakah Dampak Putusan Karen Agustiawan Terhadap Bisnis Pertamina?
Berita

Adakah Dampak Putusan Karen Agustiawan Terhadap Bisnis Pertamina?

​​​​​​​Pertamina tetap melanjutkan kegiatan akusisi dan mematuhi ketentuan hukum Indonesia, asing dan internasional.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki/ANT
Bacaan 2 Menit
Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan pada Senin (10/6). Karen dianggap bersalah dalam keputusannya mengakuisisi Blok Migas Basker Manta Gummy di Australia yang menimbulkan kerugian negara.

 

Namun, vonis Karen ini menuai perdebatan karena keputusannya dianggap hanya aksi bisnis semata yang memiliki risiko kerugian. Seorang hakim ad hoc yang menjadi anggota majelis dalam persidangan ini, Anwar mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

 

Anwar menganggap Karen tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua dakwaan, baik dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kondisi ini tentunya menjadi perhatian bagi jajaran petinggi Pertamina agar memastikan setiap kegiatan bisnisnya mematuhi hukum. Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina, Aji Prayudi mengatakan, pihaknya tetap memasukkan rencana akuisisi domestik dan luar negeri. Dia memastikan setiap aksi bisnis tersebut mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan asing.

 

“Diharapkan compliance terhadap aturan eksternal maupun internal tetap kami ikuti, terutama kondisi aturan maupun situasi eksternal yang berubah,” jelas Aji saat dihubungi hukumonline, Selasa (11/6). Kondisi perekonomian dan geopolitik menjadi acuan bagi Pertamina dalam melaksanakan akuisisi tersebut.

 

Khusus akusisi luar negeri, Aji menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan dan mematuhi sistem hukum wilayah tersebut yang berbeda dengan Indonesia atau internasional. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan aspek lain seperti finansial, perpajakan, nilai tukar, pemahaman teknis industri hulu migas serta kemanan negara tersebut.

 

Sehubungan dengan vonis Karen tersebut, Aji menambahkan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tipikor. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan lantaran pihak Karen mengajukan banding. Menurutnya, terdapat perbedaan pendapat antara majelis hakim yang menilai kasus ini dan perlu dicermati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait