KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran, Ingat Waktunya Hanya 30 Hari
Berita

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran, Ingat Waktunya Hanya 30 Hari

Mulai dari makanan dan minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Sejak tanggal 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

 

"Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," ungkap kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).

 

Febri mengatakan, sikap penolakan itu merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. "Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama sehingga hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," tuturnya.

 

Ia menjelaskan sesuai mekanisme yang diatur di Undang-Undang KPK, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan peraturan turunan lainnya, KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983.

 

"Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain. Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga 'voucher' belanja di supermarket," kata dia.

 

Ia mengatakan seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi. Apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

 

KPK cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi masing-masing. Hal ini positif karena UPG memang sejak awal didesain sebagai bagian dari unit yang diharapkan dapat memperkuat lingkungan pengendalian di instansi-instansi baik kementerian ataupun pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait