KY: Rekomendasi 42 Hakim Didominasi Sanksi Ringan
Berita

KY: Rekomendasi 42 Hakim Didominasi Sanksi Ringan

Sepanjang Januari-April 2019, KY menerima sebanyak 528 laporan masyarakat. Dari jumlah itu, hanya 79 laporan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, yang hasilnya 42 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP

Sepanjang Januari-April 2019, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah rekomendasi ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan Januari-April 2018 yang hanya berjumlah 20 rekomendasi sanksi. Peningkatan rekomendasi sanksi ini memiliki konsekuensi bahwa KY tegas dalam penegakan KEPPH untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.

 

“Hal ini sebagai upaya KY memperbaiki dunia peradilan. Namun, rekomendasi sanksi KY ini terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti usulan sanksi KY ini,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/5/2019).  

 

Jaja menerangkan hasil penanganan sekitar 528 laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KY. Kemudian sebagian kecil diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah hakim terlapor terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Lalu, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 31 hakim terlapor.

 

“Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya,” pesannya.

 

Rincian sanksi ringan, KY memberi teguran lisan terhadap 5 orang hakim; teguran tertulis terhadap 8 orang hakim; dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 18 hakim. Untuk sanksi sedang yang direkomendasikan KY dijatuhi terhadap 7 hakim terlapor. Dengan rincian, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap 3 orang hakim; penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap 1 orang hakim; dan nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 3 orang hakim

 

“Untuk sanksi berat, KY memberi pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 2 orang hakim.”

 

Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi pelanggaran prinsip tindakan/sikap tidak profesional (28 orang); prinsip tidak berperilaku adil (7 orang); tidak menjaga martabat hakim (6 orang); dan selingkuh (1 orang).

Tags:

Berita Terkait