Kali ini #BeginiHukumnya hadir dengan topik bahasan seputar hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Tahukah kamu? Perusahaan wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah karyawannya lho.
Apa dasar hukumnya? Mari simak ulasan singkatnya pada video #BeginiHukumnya di bawah ini.