Respons APERSSI Terkait Aturan Rumah Susun yang Dipersoalkan
Berita

Respons APERSSI Terkait Aturan Rumah Susun yang Dipersoalkan

Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 dan Pergub DKI No.132 Tahun 2018 dinilai telah memberikan keadilan dan kesetaraan yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemilik dan konsumen rumah susun di seluruh Indonesia.

Red
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi rumah susun
Foto: ilustrasi rumah susun

Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyatakan tetap mendukung Kementerian PUPR dan Gubernur Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan implementasi Peraturan Menteri PUPR No.23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Pergub DKI No.132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

 

Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji mengatakan bahwa kedua peraturan itu sangat baik karena memberikan keadilan dan kesetaraan yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemilik dan konsumen rumah susun di seluruh Indonesia.

 

“Peraturan-peraturan itu meluruskan dan menegaskan kembali hak dan kewajiban para pemilik seperti yang dinyatakan dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,” kata Ibnu dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (15/2) sore.

 

Sekjen APERSSI R.M. Bambang Setiawan menambahkan bahwa APERSSI mengikuti pembahasan peraturan-peraturan itu sejak awal dan penyusunannya sudah melibatkan semua pemangku kepentingan, baik pemilik, pelaku pembangunan dan pemerintah.

 

“Semua pihak yang terlibat telah diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan pandangan dan masukan-masukan secara adil dan demokratis,” ujar Bambang.

 

Menurutnya, sekalipun kedua aturan tersebut diterbitkan sebelum adanya peraturan pemerintah, namun sudah sesuai dengan tata aturan perundangan di Indonesia salah satunya UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberi kewenangan bagi menteri maupun gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan ini.

 

Hal lainnya tentang hak suara, yang menurut Bambang, sudah tepat dalam peraturan ini yang menyatakan “satu nama pemilik satu suara” sesuai amanat UU No.20 Tahun 2011 serta diperkuat oleh putusan MK No.85/PUU-XIII/2015, mengingat P3SRS adalah organisasi nirlaba berdasarkan anggota, yang terbatas hanya untuk pengelolaan kawasan hunian di wilayahnya.

Tags:

Berita Terkait