Lewat SE, Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP Elektronik Rusak
Berita

Lewat SE, Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP Elektronik Rusak

Apabila masih ditemukan KTP Elektronik rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Foto: Setkab
Ilustrasi Foto: Setkab

Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, M.M., pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

 

Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

 

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar seperti dilansir situs Setkab, Senin (17/12).

 

Untuk itu, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.

 

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

 

(Baca: Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik Seperti Diatur Perpres 96/2018)

 

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Tags:

Berita Terkait