Ingat, Peserta Pemilu Wajib Melakukan Pembukuan Dana Kampanye
Berita

Ingat, Peserta Pemilu Wajib Melakukan Pembukuan Dana Kampanye

KPU mengancam menerapkan sanksi pembatalaan terhadap pasangan calon yang tidak menyerahkan LADK.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dana kampanye. Ilustrator: BAS
Ilustrasi dana kampanye. Ilustrator: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetepan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kamis (20/9). Setelah melalui malam pengundian nomor urut, deklarasi damai, dan laporan awal dana kampanye masing-masing pasangan, satu hal penting yang tak boleh terlewatkan adalah pencatatan dana kampanye dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus. Pembukuan ini dilakukan secara terpisah dari pembukuan keuangan pasangan calon masing-masing.

Secara normatif, ketentuan pencatatan dana kampanye dalam pembukuan dilakukan sejak hari ketiga setelah penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Artinya, saat ini pembukuan dana kampanye sudah mulai dilakukan. Norma itu tercantum dalam Pasal 328 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Pembukuan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU”.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 -Joko Widodo dan Ma’ruf Amin- terlebih dahulu telah menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) di kantor KPU, Sabtu (22/9), disusul pasangan nomor urut 02 -Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno-, Minggu (23/9). KPU sendiri telah menetapkan batas akhir penyerahan LADK pada Minggu (23/9) kemarin. KPU memang mengancam menerapkan sanksi pembatalaan terhadap pasangan calon yang tidak menyerahkan LADK.

(Baca juga: UU Pemilu Tidak Atur Sanksi untuk Pemberi ‘Mahar’ ke Parpol).

Isi LADK antara lain terkait jumlah awal dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; asal muasal dana kampanye tersebut diperoleh, apakah berasal dari calon secara pribadi, atau sumbangan dari sejumlah pihak; bentuk-bentuk sumbangan; dan jumlah sumbangan. Pengaturan ini berhubungan dengan ketentuan batas maksimal sumbangan yang berasal dari orang-perorang secara pribadi serta yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha milik swasta.

Sumbangan pribadi perseorangan, oleh Undang-Undang Pemilu dibatasi tidak boleh melebihi dua setengah miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha swasta, maksimal sebesar dua puluh lima miliar rupiah. Selain itu, kelompok, perusahaan, atau badan usaha swasta terkait, diwajibkan untuk melaporkan kepada KPU. Untuk diketahui, dalam LADK yang diserahkan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan nomor urut 01 memiliki total anggaran kampanye sebesar Rp11 miliar, dan pasangan nomor urut 02 sebesar Rp2 Miliar.

Menurut perwakilan tim bendahara Tim Kampanye Nasional pasangan nomor urut 01, Syafrizal, dana awal pasangan nomor urut 01 terdiri dari uang tunai sebesar Rp8,5 miliar serta jasa senilai Rp2,5 miliar. Dana tersebut telah dihimpun sejak 20 September 2018, berasal dari sumbangan perornagan serta sejumlah perusahaan. "Ada empat perusahaan. Macam-macam perusahaannya. Ada yang bergerak di bidang investasi, ada juga yang berasal dari perusahaan teknologi," ujar Syafrizal, Minggu (23/9).

UU Pemilu mengizinkan dana kampanye berbentuk jasa sebagaimana dilaporkan tim kampanye nasional pasangan nomor urut 0.  Pasal 325 ayat (4) menyatakan, dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Hal ini berkaitan dengan seumber dana kampanye dalam bentuk sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Tags:

Berita Terkait