Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk empat sektor usaha.
“Penerbitan Permendag ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seperti dikutip Antara melalui keterangannya di Jakarta, Senin (24/9).
Empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi. Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) PP No.29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Pasal 4:
|
Dalam hal ini, Mendag diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu. Dalam Permendag ini ditetapkan pokok-pokok pengaturan, yaitu kewajiban pembayaran ekspor barang tertentu dengan L/C, dan kewajiban penggunaan bank devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah.
Selain itu, kewajiban pencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kewajiban penyampaian surat pernyataan bermaterai, kewajiban verifikasi oleh surveyor, serta kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.
Selain itu, juga diatur terkait penentuan harga, yaitu harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, harga yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah/negara tujuan ekspor.