Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat
Utama

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang Baru Diambil Sumpah Advokat

Sudah memiliki kartu anggota dan nomor induk advokat sejak pertama kali Peradi berdiri.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra saat diambil sumpah advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9). Foto: Istimewa
Yusril Ihza Mahendra saat diambil sumpah advokat di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9). Foto: Istimewa

Sosok Yusril Ihza Mahendra begitu tersohor sebagai salah satu tokoh hukum kenamaan di Indonesia. Kariernya sebagai akademisi, birokrat, hingga politisi telah dilakoni sejak masa Orde Baru. Belakangan ini Yusril dikenal pula sebagai advokat yang aktif melakukan praktik litigasi di berbagai pengadilan.

 

Namun ternyata Jumat (21/9) lalu Yusril justru baru diambil sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebagai syarat untuk menjalankan profesi advokat. Apakah praktik advokat Yusril selama ini tidak sah?

 

“Saya menjadi advokat berdasarkan pasal 32 UU Advokat. Saya sebelumnya anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia yang kemudian otomatis menjadi advokat dan dikeluarkan kartu anggota Peradi dan karena itu tidak perlu disumpah lagi,” kata Yusril saat diwawancarai hukumonline usai mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Pasal 32:

(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

 

Yusril sempat menunjukkan kartu tanda anggota advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dimilikinya kepada hukumonline. Tertera tanggal masa berlaku hingga Desember 2018.

 

“Ini sudah beberapa kali diperpanjang, sudah lama. Pokoknya saya jadi anggota Peradi sejak Peradi itu ada, masih Pak Otto Hasibuan ketuanya,” katanya sambil memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan Peradi.

 

Hukumonline.com

 

Ia sangat yakin bahwa statusnya sebagai konsultan hukum anggota AKHI membuatnya telah menjadi advokat berdasarkan ketentuan peralihan di Pasal 32 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Tags:

Berita Terkait