Cara Advokat Terhindar dari Kejahatan Pencucian Uang
Utama

Cara Advokat Terhindar dari Kejahatan Pencucian Uang

Advokat, profesi hukum, profesi terkait harus melaporkan indikasi TPPU ke PPATK. Karena itu, penting bagi advokat menerapkan prinsip mengenal klien lebih mendalam agar terhindar segala bentuk kejahatan termasuk TPPU.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hendronoto Soesabdo, Partner AFHS Law Firm saat menjadi narasumber dalam Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan TPPU” di Jakarta, Kamis (20/9). Foto: RES
Hendronoto Soesabdo, Partner AFHS Law Firm saat menjadi narasumber dalam Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan TPPU” di Jakarta, Kamis (20/9). Foto: RES

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering masih minim terungkap di Indonesia. Padahal, efek kerugian negara akibat aksi TPPU jauh lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana asalnya, seperti kasus korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan bisnis ilegal lainnya yang semakin marak akhir-akhir ini.    

 

Belum lagi, modus pelaku tindak pidana money laundering ini seringkali menggunakan pihak lain untuk merekayasa aliran dana dari kegiatan bisnis ilegalnya seolah-olah menjadi sumber dana halal. Tak jarang profesi yang seharusnya menjadi penegak hukum, seperti advokat masuk dalam pusaran aksi tindak pidana ini. Sebab, kompetensi advokat dapat disalahgunakan untuk menutupi kejahatan ini hanya demi kepentingan klien.

 

Persoalan ini diungkapkan Ketua Kelompok Analisis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis dari Transaksi Keuangan (PPATK), Azamul Fadli Noor dalam acara Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan TPPU” di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

 

Lawyer punya peran strategis di sini (TPPU). Apakah dia ingin sebagai pelaku atau posisi yang dimanfaatkan kliennya atau ingin menjadi pelapor? Bisa jadi ada lawyer yang berpikiran tidak mau melaporkannya karena takut kehilangan klien,” kata Azamul. Baca Juga: KPK Tetapkan Korporasi Pertama Tersangka Pencucian Uang

 

Tingginya potensi profesi hukum termasuk advokat terlibat dalam aksi tindak kejahatan money laundering tercantum dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor Per-02/1.02/PPATK/02/15. Dalam Pasal 5 Peraturan Ketua PPATK itu disebutkan advokat, serta profesi lain seperti kurator, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, perencanaan keuangan atau konsultan pajak, dan karyawan yang bekerja pada kantor profesi tersebut memiliki berpotensi tinggi terlibat dalam TPPU.

 

Azam beralasan potensialnya advokat terlibat TPPU karena salah satu profesi yang dapat menjadi penerima kuasa dari pelaku utama kejahatan money laundering. Bahkan, Azam mengungkapkan advokat yang terlibat dalam TPPU bisa mengatur aliran dana agar tidak terindikasi kegiatan ilegal. “Lawyer bisa mengurus pembuatan perusahaan-perusahaan baru supaya tidak dicurigai,” ungkap Azam.

 

Karena itu, dia mengingatkan ketika advokat mendapat kuasa menangani perkara korupsi sekaligus TPPU dan terindikasi terlibat aksi kejahatan ini diminta untuk segera melaporkan kepada PPATK. Jika tidak, advokat yang bersangkutan dapat dipidana karena dianggap terlibat dalam aksi kejahatan ini. “Advokat tidak dapat dikenakan sanksi apabila melaporkan aksi pidana kliennya,” kata dia.      

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait