Dua RUU Ini Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita

Dua RUU Ini Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR

Diharapkan kedua RUU ini dapat segera disetujui dalam rapat paripurna.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat pembahasan RUU di Baleg DPR. Foto: RFQ
Suasana rapat pembahasan RUU di Baleg DPR. Foto: RFQ

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menambah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi inisiatifnya setelah Badan Legislasi (Baleg) secara maraton membahas dan menyepakati RUU Praktik Pekerjaan Sosial dan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kedua RUU yang telah disepakati oleh 10 fraksi ini yaitu RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial dan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan yakin dua RUU itu bakal disetujui dalam rapat paripurna. Sebab, seluruh fraksi sudah memberikan pandangan mininya atau menyerahkan dokumen ke pihak Baleg dan pengusul sebagai tanda persetujuan. Meski tidak dibacakan pandangan fraksi, namun semua fraksi kompak memberikan persetujuan.

 

“Apakah RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial ini dapat kita setujui untuk dibawa ke paripurna?” ujar Supratman di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/9/2018) kemarin. Kemudian, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas dua RUU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Baca Juga: Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial

 

Ketua Panja RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial di Baleg, Sarmuji mengatakan pelaku pekerjaan sosial yang selama ini sudah berpraktik bakal dilindungi UU. Tujuanya, agar para pelaku pekerja sosial itu dapat bekerja secara nyaman dalam menjalankan profesinya. “Supaya mereka nyaman dengan apa yang mereka kerjakan selama ini. Karena tentu sebuah profesi harus ada balas jasa dan imbalan, perlindungan, itu yang kita mau atur dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial ini,” kata dia.

 

Sarmuji yang juga tercatat menjabat Wakil Ketua Baleg itu menegaskan rumusan pengusul yang tidak mengatur ketentuan pidana pun tak berubah. Menurutnya, pembahasan di Panja Baleg pun sepakat ketentuan pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ada. “Kan tidak semua UU harus mengatur sanksi. Saat diskusi Panja, sanksi apabila ada yang melanggar hukum mesti merujuk pada KUHP saja,” tegasnya.

 

Sementara Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong selaku mewakili komisinya sebagai pengusul RUU ini, menuturkan keputusan harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan melalui persetujuan Baleg agar bisa diresmikan menjadi hak usul inisiatif DPR. “Kami sebagai pengusul mengucapkan terima kasih kepada Baleg yang telah memberikan yang terbaik,” kata dia.

 

Menurutnya, kerja Baleg terhadap pembahasan pengharmonisasian, sinkronisasi dan pembulatan terhadap RUU Praktik Pekerjaan Sosial terbilang cepat, hanya dengan satu kali masa sidang. Ali berharap RUU tersebut dapat segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat untuk menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, RUU tersebut bakal dibahas secara intens oleh alat kelengkapan dewan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

Tags:

Berita Terkait