Fakta Nikah Dini di Bantaeng: Meski Diizinkan Orang Tua, Sebenarnya Bisa Saja Dicegah
Utama

Fakta Nikah Dini di Bantaeng: Meski Diizinkan Orang Tua, Sebenarnya Bisa Saja Dicegah

Pernikahan dini di Bantaeng dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya, yang tidak bisa menjamin bila anaknya di kemudian hari tidak berbuat zina. Pada prinsipnya UU Perkawinan telah mengatur bahwa suatu perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan atau persetujuan calon mempelai secara sukarela atau tanpa adanya unsur paksaan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: YSF
Ilustrasi: YSF

Baru-baru ini viral di media sosial soal pernikahan dua remaja berusia 13 dan 17 tahun menikah di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang bahkan perkawinan kedua belia tersebut tidak tercatat di KUA setempat.

 

Seperti dilansir website Kementerian Agama, Kepala Kankemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus, menyatakan bahwa kabar pernikahan keduanya diketahui pihak Kementerian Agama setempat usai kabar tersebut muncul di media. "Kami langsung menurunkan penyuluh agama, penghulu beserta Kepala KUA untuk melakukan penelusuran," kata Yunus, Senin (3/9).

 

Hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Agama ditemukan fakta pernikahan dua remaja belia ini dilakukan dengan sepengetahuan orang tuanya. "Orang tuanya yang menikahkan, alasannya mereka tidak bisa menjamin bila anaknya di kemudian hari tidak berbuat zina," ujar Yunus. 

 

Kekhawatiran ini muncul, menurut Yunus karena dua remaja belia ini sudah saling suka satu sama lain. "Masyarakat di sini pun mengenal budaya siri' alias malu yang kental dalam adat budaya Suku Makassar. Pernikahan itu dilangsungkan dengan dalih upaya menjaga nama baik keluarga agar terhindar dari cerita miring tetangga dikemudian hari," terang Yunus. 

 

Sekadar catatan, kasus pernikahan dini tak sekali atau dua kali terjadi, sebelumnya bahkan pernah terjadi perkawinan antara anak SD yang menghamili siswi SMP di Tulungagung, Jawa Timur. Fakta mencengangkan di balik tren menikah dini jika dilihat dari alasan permohonan dispensasi kawin, sebesar 99% dispensasi kawin tersebut diajukan lantaran kasus hamil di luar pernikahan (married by accident/MBA).

 

Sebagai informasi, dispensasi kawin untuk pernikahan di bawah umur 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan) memang diatur pada pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Dispensasi tersebut dapat dimintakan kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua pihak pria maupun wanita.

 

Pasal 6 ayat (2) UUP juga memberikan batasan, yakni untuk usia 21 tahun ke bawah ‘harus/wajib’ mendapatkan izin dari orang tua. Bahkan orang tua berhak mengajukan pencegahan hingga pembatalan pernikahan jika sang anak yang belum berumur 21 tahun menikah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait