Hakim PN Timika Diduga Terima Fasilitas dari Freeport Sejak 2001
Berita

Hakim PN Timika Diduga Terima Fasilitas dari Freeport Sejak 2001

Haris Azhar mengklaim KPK tengah melakukan penyelidikan atas laporannya mengenai dugaan gratifikasi hakim PN Timika ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Puluhan korban PHK PT Freeport Indonesia didampingi pengacaranya Haris Azhar mendatangi gedung KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi  fasilitas yang diterima hakim di PN Timika dari PT Freeport. Foto: RES
Puluhan korban PHK PT Freeport Indonesia didampingi pengacaranya Haris Azhar mendatangi gedung KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi fasilitas yang diterima hakim di PN Timika dari PT Freeport. Foto: RES

Dugaan pemberian gratifikasi berupa pemberian fasilitas dari PT Freeport Indonesia kepada para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua semakin menguat. Hal ini terlontar dari pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar usai berbicara dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Haris yang menjadi kuasa hukum pekerja PT Freeport Indonesia ini mengungkapkan KPK sudah memulai penyelidikan mengenai dugaan gratifikasi yang diterima para hakim di PN Timika. Bahkan, Haris menyebut pihaknya akan mendapat informasi lanjutan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana ini.

 

"Mereka (KPK) belum tutup kasusnya, mereka terus lakukan pemeriksaan nanti ada follow up lagi dengan kami para pelapor untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dari KPK. Belum penyidikan masih penyelidikan, masih menindaklanjuti pengaduan, sehingga levelnya baru penyelidikan," kata Haris kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (6/9/2018).

 

Menurut Haris, hasil temuan KPK ada indikasi kuat yang menunjukkan adanya pemberian gratifikasi terhadap Hakim PN Timika. Hal itu bisa terjadi karena sejumlah hal, seperti tidak disediakannya fasilitas negara melalui oleh Pemkab Timika serta kurangnya perhatian dari Mahkamah Agung (MA) terkait kesejahteraan.

 

"Hasil dari KPK banyak temuan, jadi memang mengkhawatirkan ya ternyata PN Timika memang disuapin sama Freeport. Dan MA tidak jelas, tidak beri fasilitas para hakim," terangnya.

 

Tak hanya itu, pemberian fasilitas tersebut menurutnya, juga sudah berlangsung sejak lama, yakni sejak dari 2001 lalu. Jadi kata Haris, pemberian fasilitas ini sudah turun temurun kepada para hakim yang pernah bertugas di wilayah PN Timika, Papua. "Lebih gilanya lagi perjanjian ini dari tahun 2001, 2000 awal ada perjanjian tertulis antara PT Freeport (Indonesia) dengan hakim-hakim itu dapat rumah, dapat fasilitas dan lain-lainnya," tutur mantan aktivis Kontras ini. Baca Juga: Bawas MA Periksa Ketua PN Timika

 

Tidak hanya fasilitas, hakim juga bisa keluar masuk PT Freeport dengan bebas layaknya kontraktor. Padahal, seharusnya hakim jika mau berkunjung ke Freeport menggunakan kartu pengunjung yang aksesnya terbatas.

Tags:

Berita Terkait