Meningkatnya proses transformasi menuju digital industri berbasis cyber physical system atau yang dikenal dengan revolusi industri 4.0 ala Schwab, telah merubah berbagai bentuk kegiatan fisik (konvensional) menuju industri berbasis digital, tak ketinggalan bahkan hambatan yang dihadapi korporasi terkait efisiensi waktu dan biaya mengakibatkan terwujudnya sebuah konsep penandatangan kontrak berbasis digital (tanda tangan elektronik).
Begitu kencangnya arus perubahan transformasi teknologi ini, menimbulkan pertanyaan besar terkait apakah pemerintah sebagai decision maker, lembaga peradilan serta para penegak hukum sudah siap atau malah tertinggal jauh dibelakang revolusi industri digital yang sudah tak lagi dapat dielakkan.
Hadirnya alas hukum untuk tandatangan berbasis digital ini melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi jawaban bahwa sudah sejak 10 tahun yang lalu memang keabsahan penandatanganan suatu kontrak secara elektronik telah diakui. Disusul lahirnya PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang bahkan mengatur khusus pada BAB V tentang Tandatangan Elektronik.
CEO & Founder PrivyID, Marshall Pribadi menyebut dengan 2 aturan tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia secara regulasi sudah cukup lengkap mengatur perihal tandatangan elektronik. Pasal 11 ayat (1) UU ITE, kata Marshall, jelas menyebut bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah dengan persyaratan:
|
Bahkan, lanjut Marshall, OJK melalui POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada pasal 41 ayat (1) menyebut bahwa perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 18 POJK ini dilaksanakan melalui tandatangan elektronik. Tidak sampai disitu, OJK juga telah mengeluarkan Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menjabarkan tata cara penggunaan tandatangan elektronik.
Pasal 18: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
|