Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono
Utama

Bedakan, Tak Semua Bantuan Hukum Bisa Disebut Pro Bono

Kewajiban bantuan hukum pro bono melekat pada tiap individu advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Pemberian bantuan hukum cuma-Cuma (pro bono) bagi profesi advokat ternyata berbeda dengan bantuan hukum yang dibiayai oleh negara dan bantuan hukum sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility–CSR). Hal ini dijelaskan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Rumah Bersama Advokat”, Luhut M.P. Pangaribuan kepada hukumonline, Senin (9/7).

 

Memberikan bantuan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono dinyatakan wajib oleh UU No.18 Tahun 2003 (UU Advokat) bagi profesi ini. Ketentuan lebih lanjut bahkan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP Pro Bono). Peradi juga sudah menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

 

Sayangnya, pelaksanaan kewajiban profesi ini masih dirasakan belum efektif oleh kalangan advokat sendiri. Beberapa bulan lalu Luhut menggelar Konsultasi Penyusunan Panduan Pro Bono untuk merampungkan buku Panduan Pro Bono. Hasilnya, banyak catatan evaluasi soal ketidakjelasan pelaksanaan pro bono.

 

Baca: Ditunggu!! Buku Panduan Pro Bono untuk Advokat

 

Hal mendasar yang perlu diingat baik-baik para advokat Indonesia bahwa bantuan hukum cuma-cuma yang bisa disebut pro bono memiliki kriteria tersendiri. Harus dibedakan antara pro bono dengan program bantuan hukum (legal aid) lainnya. Luhut menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang berbeda.

 

“Pro bono itu value system yang peduli terhadap yang membutuhkan, bukan sebagai derma. Jadi dari dalam diri advokat itu, bukan dari luar dirinya,” kata Luhut menjelaskan.

 

Setidaknya, ada tiga cara bagi pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Pertama, bantuan hukum pro bono dari advokat.

 

Hukumonline.com

Dalam Peraturan Peradi 1/2010 tersebut disebut bahwa setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum pro bono 50 jam per tahun. Menurut Luhut, kewajiban pro bono ini adalah kekhasan dari profesi advokat sehingga disebut sebagai jabatan hormat, (officium nobile).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait