Dissenting Opinion Subyek Hukum Dalam Putusan Bupati Rita Widyasari
Berita

Dissenting Opinion Subyek Hukum Dalam Putusan Bupati Rita Widyasari

Dua hakim menganggap staf Rita, Khairudin bukan penyelenggara negara atau PNS sehingga tidak termasuk unsur delik Tipikor

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Rita Widyasari di gedung KPK. Foto: RES
Rita Widyasari di gedung KPK. Foto: RES

Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari divonis selama 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulam kurungan. Ia dianggap bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena menerima gratifikasi dan juga suap.

Total penerimaan gratifikasi Rita bersama stafnya Khairudin cukup fantastis yaitu Rp110 miliar berkaitan dengan sejumlah perijinan di Kutai Kertanegara. Meskipun jumlah ini jauh dari surat tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu sekitar Rp248 miliar. "Menyatakan Terdakwa I Rita Widyasari dan Terdakwa II Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sugianto dalam amar putusannya, Jumat (06/7).

Khairudin sendiri divonis bersalah bersama-sama Rita, ia diganjar hukuman selama 8 tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Faktor yang memberatkan, urai majelis, perbuatan Rita bersama Khairudin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus Rita yang menjabat Bupati, perbuatannya ini tidak mencerminkan sikap teladan bagi masyarakat Kutai Kertanegara pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. "Terdakwa sopan selama persidangan dan Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar hakim dalam pertimbangan meringankan.

(Baca juga: Terima Suap dan Gratifikasi Ratusan Miliar, Rita Dituntut 15 Tahun).

Beda pendapat subyek hukum

Ada dissenting opinion majelis dalam putusan ini berkaitan dengan subyek hukum Khairudin selaku Terdakwa II. Dalam delik Tipikor yang berkaitan dengan gratifikasi dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, larangan gratifikasi berlaku bagi setiap penyelenggara negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan Khairudin dianggap oleh dua hakim bukanlah penyelenggara negara atau PNS ketika tindak pidana berlangsung. Ia dianggap masyarakat sipil meskipun sebelumnya merupakan anggota DPRD di wilayah tersebut. "Karena kedudukan subyek hukum Terdakwa, maka kedudukan kapasitas pelaku dalam kasus ini harus memenuhi unsur, jika tidak pelaku tidak dapat dipersalahkan atau dipidsna. Terdakwa II Khairudin terbuki ikut menerima pemberian. Karena terbukti menerima gratifikasi maka bukan perbuatan pidana, maka Terdakwa II harus dilepaskan tuntutan hukum," ujar hakim.

Namun tiga hakim lainnya menganggap Khairudin merupakan satu kesatuan dengan Rita yang menjabat Bupati sehingga perbuatan korupsi yang dilakukan menjadi bersama-sama dan termasuk dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai penyertaan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi karena tiga hakim berpendapat Terdakwa II diikutsertakan sebagai PNS atau penyelenggara negara sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, maka putusan diambil dengan suara terbanyak," papar majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait