Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran produk atau kegiatan usaha oleh 57 entitas. Menurut Satgas, imbauan ini dikeluarkan setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menilai, imbauan ini semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Seluruh 57 entitas tersebut tersebar di empat bidang, antara lain sebanyak 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.
Bidang | Jumlah |
Forex/Futures Trading | 33 Entitas |
Cryptocurrency | 9 Entitas |
Multi Level Marketing | 8 Entitas |
Lainnya | 7 Entitas |
Menurut Tongam, alasan peringatan ini dikeluarkan lantaran seluruh entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi dapat merugikan masyarakat. Tawaran yang diberikan cukup menggiurkan lantaran imbal hasil atau keuntungannya sangat besar sehingga jadi tidak masuk akal.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” tulis Tongam dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Rabu (7/3).
Pada kesempatan tersebut, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang kegiatan usahanya telah dihentikan tapi masih beroperasi. Hal ini penting mengingat untuk mencegah terjadinya kerugian lagi ke depannya.
Baca: |