Ajang lomba lari sedang menjamur di Indonesia beberapa tahun belakangan. Mulai dari fun run 5K dan 10K hingga half marathon bahkan full marathon (42,195 Km) semakin mudah ditemukan silih berganti hampir tiap bulan. Yang anda harus tahu, pihak penyelenggara sering mencantumkan klausula baku berisi pelepasan hak menuntut atau sering disebut waiver yang harus disetujui para runner bersamaan pembayaran kepesertaan.
Waiver ini ternyata bermasalah dari segi hukum perlindungan konsumen. Para runner sebaiknya mengetahui dengan baik hak-haknya sebagai konsumen yang dilindungi hukum sebelum memutuskan ikut ajang lomba lari.
Runner (pelari) sebagai peserta harus setuju untuk tidak mempermasalahkan secara hukum apapun masalah yang terjadi selama perlombaan. Demikian inti dari berbagai variasi klausula baku waiver dalam syarat dan ketentuan lomba lari yang hukumonline telusuri. Berikut beberapa contoh waiver dari beberapa ajang lomba lari yang diadakan tahun 2017 ini:
No. | Lomba lari | Klausula waiver |
1 | 2XU Compression Run | SYARAT DAN KETENTUAN
(sumber: http://bit.ly/2hYX9dX) |
2 | Jakarta Marathon | PERATURAN DAN PEDOMAN
(Sumber: http://bit.ly/2jgDbrs) |
3 | Bali Marathon | PERATURAN PEMBEBASAN DAN PENGESAMPINGAN TANGGUNG JAWAB Peserta dengan ini mengesampingkan, membebaskan, menyatakan tidak akan menuntut Penyelenggara dan akan membebaskan Penyelenggara dan segala pihak yang berhubungan dengan Penyelenggara atas segala tanggung jawab, klaim, tindakan, atau kerugian yang mungkin timbul atau berhubungan dengan pendaftaran atau keikutsertaan Peserta pada event Maybank Bali Marathon. Penyelenggara, anak perusahaan/cabang, direksi, pejabat, Karyawan, agen, partner dan penerima lisensi tidak bertanggung jawab atas segala kerugian immaterial baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan potensi profit, nama baik data ataupun hal immaterial lainnya. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebelumnya, Peserta dengan ini setuju bahwa maksimum penggantian kerugian yang akan diberikan oleh Penyelenggara adalah sebesar uang yang diterima oleh Penyelenggara dari Peserta. (sumber: http://bit.ly/2iHR9mM) |
(Litbang Hukumonline)
Timbul Thomas Lubis, advokat senior yang pernah aktif di organisasi olahraga tingkat nasional dan internasional, menjelaskan kepada hukumonline bahwa pada dasarnya untuk alasan apapun tidak ada waiver yang bisa mengesampingkan ketentuan pidana dalam hukum positif. “Nggak laku waiver begitu,” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon (9/11).
Timbul tercatat pernah menjabat di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia, Komite Hukum Seagames Federation, Dewan Olimpiade Asia serta berbagai organisasi olahraga lainnya dan selama ini banyak bersentuhan dengan aspek hukum dalam olahraga. Bagi Timbul, waiver justru menunjukkan iktikad tidak baik penyelenggara. “Itu sudah iktikad jelek, tahu ada kemungkinan buruk tapi minta waive,” tegasnya.
Menurut Timbul, untuk urusan risiko sebesar urusan keselamatan tidak layak dilakukan dengan tanpa penjelasan yang baik. “Harusnya dikumpulin, dijelasin, dia mau teken atau nggak, dan harus dijelaskan juga you teken dari segi pidana nggak laku ini, begitu kalau bener,” tambahnya.