Alasan KPK Gagal Rapat dengan Komisi Hukum DPR
Berita

Alasan KPK Gagal Rapat dengan Komisi Hukum DPR

Padahal banyak hal yang mesti dikonfirmasi dengan pimpinan KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Kursi yang biasanya ditempati oleh mitra kerja Komisi III nampak sepi. Padahal sedianya Komisi DPR yang membidangi hukum itu telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayang, agenda tersebut belakangan gagal digelar. Apa sebab gagalnya rapat yang sudah diagendakan tersebut. Padahal sejumlah pertanyaan sudah disiapkan sejumlah anggota dewan.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan ketidakhadiran KPK dalam rapat kerja dengan komisi yang dipimpinnya membuat sebagian anggota dewan kecewa. Kendati demikian keputusan meminta penundaan waktu oleh KPK haruslah dihormati dan dihargai. Meski RDP dengan KPK banyak hal yang mesti dikonfirmasi.

Seperti, anggaran KPK periode 2018 mendatang dan rencana kerja kementerian dan lembaga. Sebab, anggaran periode 2018 sudah masuk dalam pembahasan tahap dua. Dengan begitu, pekan depan dapat dibahas di tingkat badan anggaran. Ketidakhadiran KPK dalam rapat kerja tentu membuat molor pembahasan anggaran.

“Kalau KPK sampai hari ini tidak hadir, bukan salah kita. Tetapi kita dapat memahami kalau ada tugas yang tidak bisa dihindari ke luar kota misalnya. Nggak mungkin ke luar kota sebulan, dua bulan,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (6/9/2017). Baca Juga: Jamintel dan Komisi III Bahas Pelepasan Jaksa Pamekasan oleh KPK

Komisi III DPR pun bakal mendalami beberapa hal lain. Diantaranya, terkait kegiatan Pansus Hak Angket KPK karena banyak pertanyaan yang belum terjawab oleh pimpinan KPK. Kemudian, keterangan dari beberapa narasumber yang diundang Pansus Angket KPK seperti kasus Brigjen (Pol) Aris Budiman (Dirdik KPK). Termasuk adanya rumor “komisioner keenam”.

“Ini kita akan konfirmasi ke pimpinan KPK. Dan tidak menutup kemungkinan juga kita meminta pimpinan KPK menghadirkan pihak yang dituding Aris Budiman,” ujarnya.

Ketidakhadiran KPK memang telah melayangkan surat permintaan penundaan. Awalnya tidak disebutkan waktu kesanggupan KPK bakal menghadiri RDP penjadwalan ulang. Karenanya, Komisi III tetap membuka rapat sesuai ketentuan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaedi Mahesa menambahkan prinsipnya setiap mitra kerja yang diundang oleh komisi di DPR mesti hadir. Namun, KPK dalam surat permintaan penundaan rapat dan penjadwalan ulang tidak menyebutkan secara tegas dan jelas perihal waktu. Dalam surat KPK yang dibacakan Desmon, lembaga antirasuah itu meminta maaf atas penundaan rapat ini. “Karena pimpinan KPK sedang tugas di luar kota,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu pun melanjutkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK. KPK lagi-lagi tidak secara tegas dalam suratnya waktu penjadwalan ulang rapat dengan Komisi III. Komisi III pun belum memberi peringatan terhadap KPK. Sebab, sekretariat Komisi III masih terus berkoordinasi dengan pihak KPK untuk menentukan jadwal rapat.

Hasil koordinasi, pihak KPK telah merapatkan penentuan jadwal rapat selanjutnya yakni awal pekan depan. “Hasil komunikasi sekretariat Komisi III, KPK akan datang ke Komisi III pada Senin pukul 15.00 WIB. Jadi kita akan ketemu pada Senin Jam 15.00 WIB pekan depan,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran KPK yang berakibat penundaan rapat lantaran pimpinan KPK sedang menjalankan tugas di luar kota. Makanya, KPK meminta penjadwalan ulang. Dengan begitu, kata dia, rapat kerja dengan KPK nantinya bakal jauh lebih maksimal. “Prinsipnya kita menghargai undangan Komisi III DPR dan bersedia hadir,” katanya.
Tags:

Berita Terkait