Ini Profil Advokat Kena OTT KPK di PN Jaksel
Utama

Ini Profil Advokat Kena OTT KPK di PN Jaksel

Selain menjadi Ketua DPD Ikadin Jatim, Akhmad Zaini merupakan bakal calon Bupati Bangkalan.

CR-24
Bacaan 2 Menit
Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel. Foto: RES
Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel. Foto: RES
Operasi penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya melibatkan oknum panitera. Tetapi dalam rangkaian penangkapannya ada juga seorang advokat berisial AKZ yang diketahui bernama Akhmad Zaini. Terkait kasus ini, Zaini adalah kuasa hukum dari PT Aquamarine Divindo Inspection yang berperkara di PN Selatan.

Dari hasil penelusuran hukumonline, Akhmad Zaini ternyata mempunyai jabatan strategis di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) versi Todung Mulya Lubis. Ia merupakan Ketua IKADIN untuk wilayah Jawa Timur untuk periode 2016-2020 menggantikan Abdul Wahab Abdinegoro. Sebelum menjabat sebagai pucuk pimpinan IKADIN Jawa Timur, Zaini adalah sekretaris DPD Ikadin Jawa Timur.

Hal ini pun diakui Teguh Samudera, Ketua Dewan Pengawas DPP Ikadin. Menurut Teguh, pihaknya akan segera mengirimkan kepada Ketua Umum, Dewan Kehormatan baik DPP maupun DPD untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Zaini berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan KPK.

Dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2002 pada Pasal 3 huruf menyatakan, "Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan".
(Baca Juga: Panitera Pengganti PN Jaksel dan Advokat Tersangka Suap Putusan Perdata)

Teguh menjelaskan dalam sidang kode etik nanti akan ada susunan majelis yang terdiri dari unsur dewam kehormatan itu sendiri, para ahli atau pakar hukum, serta tokoh masyarakat. “Sesuai dengan kewenangannya dan kode etik advokat yang kemudian setelah mengadili akan menjatuhkan putusannya,” ujar Teguh saat dihubungi hukumonline.

Jika terbukti bersalah, kata Teguh, berdasarkan UU Advokat maka Zaini dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap dan dicopot dari jabatannya selaku Ketua DPD Ikadin Jawa Timur. Apalagi jika ancaman hukuman yang diberikan kepada Zaini berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

 




Kode Etik Advokat Bab IX tentang Dewan Kehormatan bagian ketujuh perihal sanksi-sanksi Pasal 16

1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a. Peringatan biasa.
b. Peringatan keras.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

2. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.

4. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

 
Teguh sendiri mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Zaini yang dalam menjalankan profesinya disangka melakukan praktik suap oleh KPK demi memenangkan suatu perkara. “Tidak kapok-kapoknya gini hari masih saja ada advokat yang menyuap padahal sudah banyak contoh advokat yang kena OTT,” tuturnya.

(Baca Juga: KPK Gelar OTT di PN Jakarta Selatan)

Ia juga mendukung langkah KPK untuk konsisten menegakkan hukum termasuk menjerat para advokat yang kedapatan melakukan korupsi. Dan terkait kasus ini, ia berharap lembaga antirasuah terus menelusuri sehingga perkara ini menjadi lebih terang benderang apakah kasus ini juga melibatkan unsur lain termasuk para hakim yang menangani perkara tersebut.

Informasi terakhir yang diperoleh, Teguh yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Hanura ini mengatakan jika dirinya sudah menanyakan perihal tindak lanjut dari laporan tersebut. Dan Ikadin pusat ternyata sudah menggelar rapat internal untuk segera mengambil sikap.

"Kalau menurut saya sudah seharusnya tanpa menunggu perintah DK Daerah melakukan klsrifikasi kejadian tersbut. Dan jika sudah yakin benar mengenai anggota/ pengurus daerah maka DK DPD segera membentuk majelis dan menyelenggaeakan sidang etik," jelas Teguh.

Dari penelusuran hukumonline, Zaini adalah putra Bangkalan yang lahir pada 4 April 1969. Ia menikah dengan Siwi Nugrahani yang juga mempunyai latar belakang pendidikan hukum. Dari pernikahannya ia dianugerahi tiga orang putri dan seorang putra.

Pria lulusan Strata I dari Universitas Surabaya merupakan pemilik dari kantor hukum Akhmad Zaini & Partners yang berkantor di Jalan Tunjungan, Surabaya. Sebelum membuka kantor sendiri, Zaini diketahui pernah bekerja di kantor hukum Daniel Djoko Tarliman & Partners pada medio 1993 hingga 1997.

Selain merupakan Ketua DPD Ikadin Jawa Timur, Zaini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Hanura Jawa Timur. Dari kendaraan politik inilah Zaini mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Bangkalan untuk Pilkada yang akan digelar pada 2018 mendatang yang formulir pendaftarannya telah dikembalikan Zaini pada 29 Juli 2017 ke DPC Partai Hanura.

Selain Akhmad Zaini, KPK sebenarnya juga menjaring advokat lain dalam proses penangkapan dengan inisial FJG yang diketahui adalah Fajar Gora. Sama seperti Zaini,  Fajar juga merupakan kuasa hukum dari PT Aquamarine Divindo Inspection. Tetapi dalam perkembangannya ia dilepaskan dan tidak turut menjadi tersangka seperti Zaini.

Fajar diketahui merupakan anggota Peradi versi Juniver Girsang.  Saat dikonfirmasi hukumonline, Juniver juga membenarkan hal tersebut.  "Data yang saya dapat info (Fajar) terdaftar di peradi Jakarta Barat ya," ujar Juniver.

Mengenai Fajar yang sempat ikut ditangkap KPK dalam operasi beberapa hari lalu, Juniver sendiri mengatakan jika pihaknya sedang mengumpulkan informasi mengenai hal tersebut.  Dan nantinya pihak Peradi juga akan mengundang Fajar untuk menanyakan duduk permasalahan tentang penangkapan itu.

"Dari sana kita bisa bersikap apakah ada pelanggaran etik tahu anggota (Fajar) menjadi korban pelanggaran hukum dalam menjalankan profesi," pungkas Juniver.

Tags:

Berita Terkait