Pemilik Bertanggung Jawab Atas Gigitan Anjing Peliharaannya
Utama

Pemilik Bertanggung Jawab Atas Gigitan Anjing Peliharaannya

Majelis hakim menggunakan Pasal 1368 dan 1366 KUH Perdata.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi seorang pesepeda diganggu anjing. Ilustrator: HGW
Ilustrasi seorang pesepeda diganggu anjing. Ilustrator: HGW
Seorang pemilik hewan peliharaan seperti anjing seharusnya menjaga hewan itu agar tidak menggigit orang lain. Meskipun jinak, hewan bisa saja menimbulkan gangguan kepada orang tertentu. Bahkan KUH Perdata langsung menyinggung tanggung jawab pemilik hewan dalam pasal yang mengatur ganti rugi.

Pasa; 1368 KUH Perdata (BW) menyebutkan pemilik seekor binatang, atau siapapun yang memakainya adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Gugatan Wahyuni Bahar, seorang advokat, terhadap pemilik anjing di PN Jakarta Selatan salah satu contoh perkara yang timbul akibat gangguan anjing yang tak terjaga dengan baik. Korban sedang bersepeda pagi ketika secara tiba-tiba diganggu anjing peliharaan sehingga korban terjatuh dan masuk rumah sakit. Perkara ini masih tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat.

(Baca juga: Kisah Advokat dan Gangguan Anjing Peliharaan).

Berdasarkan penelusuran Hukumonline ke dalam putusan-putusan pengadilan yang tersedia di laman Mahkamah Agung, ini bukan satu-satunya gugatan korban gangguan anjing terhadap pemilik. Pada April 2015, misalnya, Pengadilan Negeri Manado pernah menghukum pemilik anjing Alaskan Husky sebesar Rp47,98 juta kepada penggugat. Majelis hakim dipimpin Djaunuddin Karangusi juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak membayar kerugian yang dialami penggugat.

Kerugian penggugat tak lepas dari peristiwa yang terjadi setahun sebelumnya, persisnya pada 30 Maret 2014. Saat itu, penggugat dan suaminya mendatangi toko akuarium dan petshop milik tergugat untuk membeli pakan ternak. Petshop milik tergugat memang menyediakan beragam jenis hewan, pakan ternak, dan kebutuhan hewan lainnya. Penggugat melihat dengan jelas anjing Alaskan Husky yang besar tak dirantai, alias bebas berkeliaran di petshop. Penggugat mendalilkan bahwa anjing itu secara tiba-tiba menyerang, yang mengakibatkan penggugat jatuh dan berdarah akibat luka pada bagian wajah, bibir dan lengan. Korban harus masuk rumah sakit untuk mengobati luka tersebut.

“Sudah seharusnya tergugat mengetahui atau patut menduga bahwa anjing tersebut merupakan anjing yang berbahaya dan tidak seharusnya dilepas bebas berkeliaran di area umum/petshop milik tergugat,” urai penggugat dalam gugatannya.

(Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan).

Tergugat menolak membayar seluruh kerugian yang diklaim penggugat. Kuasa hukum tergugat menerangkan di persidangan bahwa anjing Alaskan Husky itu sudah dilepas di petshop sejak berusia 2 bulan dan selama ini tidak ada masalah. Peristiwa nahas yang menimpa korban justru terjadi gara-gara penggugat mengganggu anjing yang sedang makan. Alaskan Husky kaget karena diganggu saat makan sehingga spontan berbalik. Yang terjadi adalah benturan wajah anjing dan wajah korban. Menurut tergugat, anjing tidak akan menyerang tanpa diganggu lebih dahulu.

Selain itu, tergugat mengklaim bersedia membantu pengobatan dan membawa korban ke rumah sakit lain. Namun penggugat memilih rumah sakit sendiri, menginap di ruangan khusus tanpa koordinasi dengan tergugat. Tergugat bersedia memberikan uang 10 juta sebagai biaya pengobatan. Sebaliknya, tergugat merasa dirugikan akibat kasus ini sehingga mengajukan gugatan rekonvensi.

Upaya perdamaian kedua belah pihak tak membuahkan hasil sehingga pengadilan memeriksa pokok perkara. Dan akhirnya, majelis PN Manado menjatuhkan putusan yang intinya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Dalam pertimbangannya, majelis bukan hanya menggunakan dalil Pasal 1368 BW/KUH Perdata tersebut di atas, tetapi juga menyinggung Pasal 1366 BW/KUH Perdata.

Pasal  1366 BW menyebutkan ‘setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya’. Menurut majelis yang memutus perkara No.236/Pdt.G/2014/PN.Mnd itu, pemilik anjing harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menjadi dasar gugatan.

(Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Sebagai Dasar Gugatan).

Bukankah Pasal 1365 KUH Perdata mengharuskan setiap orang yang menyebabkan kerugian untuk membayar ganti rugi kepada orang yang dirugikan?
Tags:

Berita Terkait