Sejak isu kesejahteraan hakim muncul beberapa tahun lalu, tuntutan kesejahteraan hakim kembali diperjuangkan kalangan hakim-hakim muda lewat legislative review, yakni pengesahan RUU Jabatan Hakim. Sebab, hampir 18 tahun segala konsekuensi kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih menginduk sistem atau aturan PNS termasuk sistem penggajian. Faktanya, hak dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara belum seluruhnya dipenuhi oleh pemerintah sesuai PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Buktinya, ada sebagian hakim belum mendapat fasilitas perumahan dan kendaraan dinas atau minimal kompensasi serta jaminan perlindungan yang memadai. Nah, Hukumonline mencoba mengurai segala konsekuensi status hakim pejabat negara dihubungkan dengan hak dan fasilitas yang diperolehya saat ini. Selamat membaca!!!