Investasi ilegal kembali menghantui masyarakat. Terakhir, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup enam entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi illegal pada akhir Maret 2017. Dua bulan sebelumnya, Satgas menutup 13 menutup kegiatan investasi yang diduga illegal. Bukan itu saja. Akhir tahun 2016, OJK menyebut berdasarkan data Satgas Waspada Investasi ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia sampai dengan saat ini. Beragam modus investasi illegal dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab, salah satunya adalah dengan membentuk koperasi. Modus lainnya, dengan menawarkan berinvestasi melalui perdagangan berjangka komoditi (PBK). Pelaku cenderung memanfaatkan masyarakat yang tergiur mendapatkan dana dengan mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 2016 sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong. Investasi ilegal marak di daerah, tapi paling banyak di Jakarta. OJK memastikan kalau jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Maraknya praktik investasi illegal menarik untuk ditulis dalam liputan khusus.