Serikat Buruh Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Berita

Serikat Buruh Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik

KSPI akan melakukan demonstrasi pada 10 Mei mendatang di berbagai kota besar untuk menolak kenaikan tarif dasar listrik dan mendesak DPR untuk mengusulkan hak angket kenaikan listrik dengan membentuk Pansus kenaikan listrik.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Terhitung sejak 1 Januari 2017, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yakni rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)‎. Adanya golongan tarif listrik baru ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kWh. Kemudian dibantu dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan. Tagihannya pun mencapai Rp 74.740 per bulan.

Namun dibalik tujuan subsidi tepat sasaran tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah ini. Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat pemerintah membuat kebijakan yang semakin memberatkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil dengan memberikan “kado” terpahit berupa kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 900 VA.

Dengan kenaikan TDL ini, lanjut Said Iqbal, beban hidup di masyarakat makin bertambah. Terlebih lagi, sebelumnya, Pemerintah menekan daya beli buruh dan rakyat kecil dengan terlebih dahulu membatasi jumlah pasokan BBM jenis premium.

"Akibatnya, para buruh yang kebanyakan menggunakan sepeda motor (pengguna sepeda motor di Indonesia mencapai 86 juta orang) mau tidak mau harus membeli Pertalite atau Pertamax yang notabene harganya terus meroket," kata Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Sabtu (6/5/2017). Baca Juga: Permen ESDM 38/2016, Upaya Pemenuhan Daerah Terpencil

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, kebijakan Pemerintah menaikkan harga tarif dasar listrik 900 VA dan membatasi keberadaan premium menyebabkan daya beli buruh turun 20 persen. Hal ini, karena, salah satu dari 60 item kebutuhan hidup layak (sebagai dasar kenaikan upah minimum) adalah item harga listrik 900 VA tersebut. 

"Bayangkan, kenaikan upah minimum dalam satu tahun hanya sekali, tapi kenaikan TDL 900 VA dan harga-harga kebutuhan pokok lain terjadi beberapa kali dalam satu tahun. Itu pun besarnya kenaikan upah minimum hanya seharga satu kebab di Eropa," katanya.

Karena itu, KSPI dan buruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kenaikan harga tarif dasar listrik, sekaligus diiringi menambah jumlah pasokan BBM jenis premium.

"Sungguh ironis, di tengah menurunnya harga energi dunia seperti batu bara sebagai bahan dasar penggerak pembangkit listrik di Indonesia, tarif harga listrik justru meningkat. Ini sungguh kebijakan yang keliru," tegasnya.

Dalam kaitan itu, KSPI mendesak dibentuk tim audit investigasi dan forensik oleh BPK terhadap PLN yang mengklaim selalu merugi, dengan menaikkan harga listrik yang semakin menyusahkan kaum buruh dan rakyat kecil.

Untuk menyuarakan penolakan tersebut, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI dan elemen lain akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga listrik pada Rabu 10 Mei 2017 di DPR. KSPI mendesak DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) listrik dengan menggunakan hak angket dengan memanggil Presiden guna menanyakan kebijakan kenaikan TDL yang memberatkan buruh dan rakyat kecil. 

“Tuntutan kami menolak kenaikan harga TDL dan mendesak DPR membentuk Pansus listrik dan menggunakan hak angket listrik. Selain di Jakarta, aksi ini juga serentak dilakukan di beberapa kota besar seperti Bandung, Surabaya, Medan, Batam, dan kota-kota lainnya," katanya.
Tags:

Berita Terkait