Begini Cara Dua Kota Mengatur Ojek Sepeda Motor
Berita

Begini Cara Dua Kota Mengatur Ojek Sepeda Motor

Ojek dilarang menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan dalam trayek.

MYS
Bacaan 2 Menit
Salah satu pengumuman tentang ojek berbasis daring di kampus UI Depok. Foto: MYS
Salah satu pengumuman tentang ojek berbasis daring di kampus UI Depok. Foto: MYS
Di beberapa sudut kota Depok kini banyak terpampang spanduk yang melarang ojek sepeda motor menaikkan penumpang sepanjang jalan trayek angkutan kota. Spanduk-spanduk itu muncul setelah Pemerintah Kota Depok membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota untuk mengatur kisruh ojek berbasis aplikasi, khususnya ojek sepeda motor.

Depok, kota penyangga di Selatan Jakarta, termasuk salah satu daerah yang banyak dilalui ojek sepeda motor. Sepanjang jalan Margonda Raya banyak ojek mangkal menunggu penumpang. Beberapa kali nyaris terjadi kericuhan di kota ini. Tapi kini, setelah beleid Pemkot Depok keluar, para tukang ojek harus berhati-hati. Peraturan Walikota (Perwali) Depok No. 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.

Perwali berisi delapan pasal itu merujuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan/atau Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum jika terjadi pelanggaran terhadap setiap larangan dalam Perwali.

Ada dua kewajiban dan tiga larangan dalam Perwali. Setiap pengendara ojek sepeda motor wajib menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di tempat khusus; dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, para pengendara ojek sepeda motor terlarang melakukan tiga hal: memarkir kendaraan di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar); menaikkan penumpang di kawasan terminal; dan menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek. (Baca juga: Atur Ojek Motor, DPR Ingin Revisi UU Lalu Lintas).

Boleh perseorangan
Berdasarkan Perwali Kota Depok yang berlaku mulai 24 Maret 2017 itu, angkutan orang dengan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang, atau mobil bus. (Baca juga: Mau Angkut Barang dengan Sepeda Motor? Ini Risiko Hukumnya).

Penyedia jasa atas jenis kendaraan tadi bisa berbeda. Khusus untuk mobil penumpang dan mobil bus, penyedia jasanya harus berbentuk badan hukum. Sebaliknya, angkutan orang dengan sepeda motor (ojek) dapat dilakukan oleh perseorangan. (Baca juga: 11 Poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Transportasi Online).

Perwali juga mengatur dan mengizinkan penyediaan jasa angkutan orang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan penyedia aplikasi. Cuma, para penyedia jasa angkutan wajib menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk parkir anggota atau mitra bisnisnya, dan tempat itu harus dapat menampung kendaraan bermotor. Selain itu, tempat parkir khusus itu tidak mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas dan kegiatan lain.

Hal lain yang perlu dicatat dari Perwali No. 11 Tahun 2017 itu adalah pengertian parkir. Di sini, parkir diartikan sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Jadi, sepanjang pengemudi tidak meninggalkan motornya, itu bukan parkir?

Badan Usaha
Di Kota Bogor, Peraturan Walikota Bogor No. 21 Tahun 2017 tak hanya mengatur parkir tetapi juga pengawasan dan pengendalian. Perwali itu mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda 2 (Dua) Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

Salah satu yang ditegaskan dalam Perwali Kota Bogor adalah keharusan badan usaha bagi penyelenggara ojek online. Penyelenggara juga harus memiliki cabang/perwakilan dengan sistem perwakilan tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawab. Cabang atau perwakilan itu juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online. (Baca juga: MK Diminta Legalkan Penyedia Jasa Transportasi Online Perseorangan).

Bentuk pengendalian ojek online juga dapat dilihat dari keharusan penyelenggara menyampaikan kendaraan kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor. Ojek yang dipakai di lapangan harus sesuai dengan data yang disampaikan. Karena itu pula ada kewajiban melaporkan jika terjadi perubahan kendaraan atau pengendara ojek motor.

Perwali Kota Bogor juga menyinggung tentang kuota ojek. Penetapan kuota adalah wujud pengendalian jumlah kendaraan ojek berbasis aplikasi. Penetapan kuota itu akan merujuk pada jumlah kendaraan yang dilaporkan penyelenggara jasa ojek online. Lantas, bagaimana dengan jumlah ojek konvensional? Apakah tidak ada pengendalian? Perwali Kota Bogor  menyebut objek pengendalian dala konteks ini hanya ojek online. Nanti, kuota itu akan ditetapkan melalui Keputusan Walikota.

Berbeda dari Perwali Kota Depok, Perwali Kota Bogor tak menyinggung sanksi. Cuma, mereka diwajibkan menjaga ketertiban di Kota Bogor. Usahanya juga diawasi dan dikendalikan Pemkot.
Tags:

Berita Terkait