KY Terima 88 Orang Ikut Seleksi CHA Tahun 2017
Berita

KY Terima 88 Orang Ikut Seleksi CHA Tahun 2017

Setelah masa penerimaan usulan CHA ini ditutup, KY akan melakukan seleksi adminstrasi.

CR23
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) resmi menutup penerimaan Usulan Seleksi calon hakim agung CHA tahun 2017 pada jumat pukul 16.00 WIB. Sejak dibuka pada Rabu (8/3), KY telah menerima 88 orang yang disusulkan untuk mengikuti seleksi CHA yang terdiri dari 49 orang dari jalur non karier.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam rilisnya yang diterima hukumonline, Jumat (7/4), mengatakan CHA yang diusulkan untuk mengikuti seleksi ini kemungkinan masih akan bertambah karena bagi calon yang mengirimkan berkas via pos selambat-lambatnya diterima pada selesa (11/4).

Dari 88 orang CHA yang diusulkan hanya ada delapan orang perempuan. Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 22 orang memilih kamar agama, 24 orang memilih kamar pidana, 32 orang memilih kamar perdata, 7 orang memilih kamar Tata Usaha Negara dan 3 orang memilih kamar Militer. (Baca Juga: KY Mesti Bersinergi dengan DPR Ketika Pilih Hakim Agung)

Farid menjelaskan untuk rincian berdasarkan tingkat pendidikan, hanya 1 orang bergelar sarjana (S1), untuk calon bergelar master (S2) sebanyak 31 orang dan 56 orang bergelar doktor (S3). Dilihat dari profesi CHA yang diusulkan, sebanyak 51 orang merupakan hakim, 21 orang akademisi, 1 orang notaris, 6 orang pengacara dan lain-lainya 9 orang.

“Setelah masa penerimaan usulan CHA ini ditutup. KY akan melakukan seleksi adminstrasi. Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administrative,” paparnya.

Seleksi ini mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar perdata, 1 orang kamar agama, 1 orang kamar militer (berasal dari militer), dan 1 orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan). Baca Juga: Berminat, Yuk Daftarkan Diri Anda Mengikuti Seleksi CHA

Untuk diketahui, tahun 2016 KY menerima 94 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung (CHA), yang terdiri dari 56 orang dari jalur karier dan 38 orang dari jalur non karier. Kemudian, 2 tahun belakangan di 2015 sebanyak 91 pendaftar CHA terdiri atas 54 dari jalur karier dan 37 dari jalur non karier.

Pada Selasa (30/8/2016) lalu, Komisi III DPR hanya menyetujui 3 nama CHA yang diusulkan KY yakni Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), dan Edi Riadi (Agama). Sedangkan, 2 nama CHA lain, yakni Setyawan Hartono (perdata), Kolonel (CHK) Hidayat Manao (Militer) dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor Dermawan S Djamian dan Marsidin Namawi tidak disetujui DPR.

Padahal, di seleksi CHA 2016 ini, KY mengusulkan 5 CHA dan 2 calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Terlebih, saat itu MA membutuhkan 8 hakim agung untuk mengisi lima kamar dan 3 hakim ad hoc tipikor di MA. Namun, KY hanya mengusulkan 5 CHA dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor yang diminta MA. Namun, DPR tak menyetujui usulan CHA yang diharapkan seperti usulan CHA sebelumnya. Baca Juga: KY Perlu ‘Kompromi’ dengan DPR  

Memang, pasca terbitnya putusan MK No. 27/PUU-XI/2013 yang mengubah kewenangan DPR “memilih” menjadi “persetujuan”, usulan nama-nama CHA oleh KY sering “dimentahkan” DPR dalam tiga kali musim seleksi CHA. Berdasarkan catatan hukumonline, DPR pernah menolak 3 CHA usulan KY pada Februari 2014 lalu. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Hakim Tinggi Pengawas Sunarto, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati.

Lalu, pada September 2014, DPR hanya meloloskan 4 nama dari 5 CHA yang diusulkan KY. Yakni, mantan WKPTA Surabaya Amran Suaidi, Dirjen Badilag MA Purwosusilo, WKPT Pontianak Sudrajad Dimyati, dan KPTTUN Medan Is Sudaryono. Sedangkan, Hakim Tinggi PT Papua Muslih Bambang Luqmono tidak disetujui. Hanya pada Juli 2015, DPR meloloskan 6 nama sesuai usulan KY. Yakni, Maria Anna Samiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto, Suhardjono dan H.A Mukti Arto.
Tags:

Berita Terkait