OC Kaligis Jalani Sidang PK
Berita

OC Kaligis Jalani Sidang PK

OC Kaligis merasa diperlakukan tidak adil karena perkara yang dialami merupakan rekayasa dari KPK agar dihukum berat.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline
Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Namun, dirinya meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menjadi pihak termohon.

“Jadi dalam permohonan PK karena saya sudah dieksekusi, sudah bukan wewenang jaksa lagi. Jaksa sudah selesai,” kata OC Kaligis dalam sidang pembacaan permohohan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (27/2/2017).

Sebelumnya, Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis yang awalnya divonis 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia pun sudah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 11 Agustus 2016. “Kenapa saya berpegang teguh. Karena hukum acara itu patut dipenuhi kalau tidak melanggar hukum acara formal dan materill itu kejahatan jabatan,” ucapnya.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membela diri bahwa kehadiran JPU sesuai dengan panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang PK No 5/Ak.Pidsus/TPK/2017PN.JKT.ST dan berdasarkan Pasal 265 ayat (2) KUHAP. Atas permintaan Kaligis tersebut, majelis hakim PK yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar pun menunda sidang selama seminggu.

Usai sidang, Kaligis mengaku akan mengajukan 27 novum (bukti) baru dalam sidang PK tersebut. Kaligis juga mengaku akan mengajukan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. “Ada tiga profesor dan doktor, semua bekas hakim dan doktor dan satu dari MK yaitu Hamdan Zoelva, dia sudah katakan setuju, dan juga ada Prof Dr Laica Marzuki,” tambah Kaligis.

Kaligis menegaskan perkara yang dialami merupakan rekayasa dari KPK agar dihukum berat sesuai dakwaan melanggar Pasal 6 angka I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry.

“Apakah adil saya dihukum 10 tahun, sedangkan yang tertangkap tangan KPK dihukum dua tahun penjara,” kata OC Kaligis. Baca Juga: OC Kaligis: Kok Gue Kena 10 Tahun, Artidjo Pilih Kasih)  

Dia juga mempertanyakan mengapa Gerry hanya dihukum dua tahun tanpa Jaksa mengajukan banding. Anehnya, dirinya divonis selama 10 tahun, tetapi jaksa banding dan kasasi. Bahkan, hakim agung Artidjo Alkosar sama sekali mengabaikan fakta hukum yang diajukan yang bertentangan dengan pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Menurut dia, tidak satupun barang bukti disita KPK darinya karena yang tertangkap tangan itu adalah Gerry. Seandainya Gerry tidak ke Medan, maka tidak akan dijadikan target oleh KPK. Dia memberi contoh kasus mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella dengan kasus suap menerima Rp150 juta, cuma menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat selama satu tahun dua bulan.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kaligis 5,5 tahun di PN Jakarta. Lalu, dalam putusan banding, Kaligis dihukum tujuh tahun. Kemudian, Majelis Kasasi memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Putusan kasasi ini terhadap Kaligis sama seperti tuntutan JPU KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap. Baca Juga: MA Perberat Hukuman OC Kaligis

Pihak disuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tags:

Berita Terkait