Tahun 2017, masyarakat Indonesia dibuka dengan kabar kecelakaan transportasi laut, KM Zahro Express. Di tengah laut antara Muara Angke dan Pulau Tidung, KM Zahro Express harus karam. Korban pun berjatuhan. Aparat penegak hukum dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi bergerak cepat menyelamatkan korban dan menyelidiki kasus. Hingga akhirnya, nakhoda KM Zahro Express, M Nali ditetapkan sebagai tersangka. Cerita duka ini bukan yang pertama kali. Awal tahun 1981, kapal KMP Tampomas II mengalami kecelakaan hingga menewaskan ratusan korban jiwa. Berbagai persoalan hukum menghiasi rangkaian kecelakaan kapal laut di Indonesia. Di satu sisi, penyedia jasa angkutan laut bertanggung jawab atas apa yang diangkutnya. Tapi di sisi lain, para penumpang juga memiliki hak perlindungan sebagai konsumen. Semoga pengalaman buruk transportasi laut di Indonesia tak lagi terjadi ke depannya.