Sepenggal Kisah Perusahaan Tersangka Penyuap Patrialis Akbar
Berita

Sepenggal Kisah Perusahaan Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

Perusahaan penyuap Patrialis Akbar juga pernah menjadi sorotan BPK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengusaha importir daging Basuki Hariman usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Foto : RES
Pengusaha importir daging Basuki Hariman usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Foto : RES
Tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman disebut-sebut sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang importasi daging sapi. Basuki merupakan Direktur Utama di dua perusahaan pengimpor daging, CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama.

Basuki juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI) periode 2003-2008. Nama Basuki sebenarnya tak asing bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menurut mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Basuki merupakan nama lama yang sempat masuk dalam “pusaran” kasus di KPK.

Senada seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syari, Basuki pernah dimintai keterangan dalam kasus yang dahulu disidik KPK. Bahkan, ia menyebut Basuki sebagai kartel yang ingin melakukan monopoli dalam bisnis ini. “Mereka, orang-orang ini, Basuki ini ingin memonopoli, sehingga dengan adanya impor dari Bulog merasa tersaingi,” katanya di KPK.

Padahal, kata Laode, Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional telah berupaya menstabilkan harga daging. Penugasan itu diduga membuat Basuki merasa tersaingi karena tidak dapat menjual daging dengan harga lebih mahal.

“Makanya, mereka meminta judicial review (UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) agar jangan dibolehkan Bulog mengimpor dari negara yang dianggap belum 100 persen (bebas dari penyakit mulut dan kuku, seperti India),” ujarnya. (Baca Juga : Meluruskan Pemahaman Soal OTT dan Delik Suap Patrialis Akbar)

Dugaan kartel ini diperkuat adanya temuan-temuan penyidik KPK dalam proses penyidikan dugaan suap yang melibatkan Patrialis Akbar. Sebab, saat melakukan penggeledahan di kantor Basuki, penyidik menemukan semacam stempel atau cap. “Ya, dia itu kartelnya. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahaannya,” ungkap Laode.

Stempel yang dimaksud bertuliskan nama Direktorat Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan, serta beberapa label halal dari negara-negara pengekspor daging, seperti Australian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada, dan Cina.

Stempel itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor CV Sumber Laut Perkasa yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Selain stempel, penyidik juga menyita dokumen transaksi keuangan, bukti kepemilikan perusahaan, serta sebuah brankas berisi uang sejumlah Sing$11300.

Bila melihat rekam jejak CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, kedua perusahaan ini, berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan masuk sebagai Importir Terdaftar (IT) yang memperoleh alokasi impor daging sapi tahun 2013.

Kedua perusahaan itu juga sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Hasil Pemeriksaan BPK Semester II tahun 2012 atas Program Swasembada Daging Sapi Tahun 2010-2012, BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang dilakukan PT Impexindo Pratama dan CV Sumber Laut Perkasa.

Pertama, PT Impexindo Pratama yang pada 2010 mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton dengan 31 pemberitahuan impor barang (PIB), diindikasikan tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Data membuktikan, 31 PIB itu dibuat pada November 2010, sedangkan dalam database Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok tercatat dokumen KH-5 (surat persetujuan bongkar) atas 31 PIB diterbitkan pada 2010.

Kedua, PT Impexindo Pratama diduga memalsukan 40 dokumen invoice. PT Impexindo Pratama pada Februari-Mei 2011 mengimpor daging sapi sebanyak 834.781,42 kg dengan menggunakan 40 PIB. Seluruh invoice (kuitansi pembelian dari pemasok) pada 40 PIB ternyata dipalsukan oleh PT Impexindo Pratama dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) invoice atas nama importir lain, yaitu PT Karunia Segar Utama.

PT Karunia Segar Utama sendiri diduga memalsukan 5 Surat Persetujuan Impor (PI) daging sapi. Sebab, BPK menemukan 5 Surat PI atas nama PT Karunia Segar Utama yang nomornya sama dengan surat PIB atas nama 5 importir lain. Hasil pengecekan kepada Kementerian Perdagangan ternyata 5 surat PI atas nama PT Karunia Segar Utama itu tidak terdaftar.

Ketiga, BPK mengindikasikan PT Impexindo Pratama, PT Karunia Segar Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa sebagai importir yang tidak melalui prosedur karantina. Selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihannya diragukan, juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,362 miliar.
Para importir yang diindikasikan BPK tidak melalui prosedur karantina
No. Importir Kuantitas (kg) Jumlah PIB
1 CV Sumber Laut Perkasa 5.692.129,29 178
2 PT Bumi Maestro Ayu 5.107.945,74 261
3 PT Karunia Segar Utama 6.471.099,18 310
4 PT Impexindo Pratama 2.288.877,07 99
5 PT Indo Guna Utama 25.590,72 1
Sumber : Rilis BPK April 2013

Kemudian, BPK juga menduga PT Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro Ayu mengubah nilai transaksi impor (CIF) daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah. Hasil perbandingan database transaksi impor antara Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) dengan Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC), diketahui terdapat 856 PIB yang nilai CIF-nya berbeda, dimana nilai CIF pada DJBC lebih kecil daripada BBKP.

Meski pernah menjadi sorotan BPK, PT Impexindo Pratama masih “dipercaya” Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan operasi pasar demi menstabilkan harga daging sapi jelang Idul Fitri 2016. Bahkan, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, PT Impexsindo Pratama terus meningkatkan stok daging sapinya dengan mengimpor daging dari Australia.

Hampir setahun berlalu, Basuki akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/1) lalu. Basuki diduga memberikan hadiah sebesar AS$20 ribu, serta janji Sing$200 ribu kepada Patrialis melalui Kamaludin yang diduga merupakan orang dekat mantan Menteri Hukum dan HAM ini. (Baca Juga : Patrialis Akbar Mundur dari MK)

KPK menduga Basuki memiliki kepentingan atas putusan MK No. 129/PUU-XIII/2015 terkait pengujian UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang “menghidupkan” lagi Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Atas dugaan suap itu, Basuki dan Patrialis membantah. Terlebih mengenai stempel, Basuki mengaku sama sekali tidak mengetahui. Dia menegaskan perusahaannya memiliki izin impor secara legal. “Semua saya urus izinnya, untuk mendapatkan izin itu di Kementan dan Kemendag. Tapi kalau ada stempel-stempel itu saya tidak tahu,” kata dia. (Baca Juga : Tersangka Perantara Suap Janjikan Perkara di MK Menang)

Demikian pula mengenai label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantornya. Basuki mengaku perusahaannya tidak pernah memalsukan label halal. “Daging kita dari Australia itu sudah ada sertifikat (halal) nya. Negara lain, Amerika, New Zealand, Kanada ada. China tidak ada (melakukan impor),” katanya.
Tags:

Berita Terkait