5 Jawaban Polda Metro Terkait Praperadilan Buni Yani
Berita

5 Jawaban Polda Metro Terkait Praperadilan Buni Yani

Surat perintah penangkapan dinilai sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Buni Yani dipanggil terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Buni Yani dipanggil terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon praperadilan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), memberikan lima jawaban.

"Pertama, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan saudara Buni Yani untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Pol Agus Rohmat, anggota tim kuasa kukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Kedua, kata dia, menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat. (Baca Juga: Buni Yani Nilai Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur)

Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap pemohon saudara Buni Yani berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, yang penangkapannya merujuk Pasal 43 ayat 6 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan perkara tersangka atas saudara Buni Yani adalah sah secara hukum. "Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," ucap Agus. (Baca Juga: Kenapa Buni Yani dan Ahok Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka? Ini Alasan Hukumnya)

Agus menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Buni Yani tidak dipaksakan. Menurutnya, penyidik sudah memiliki empat alat bukti, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dilanjutkan dengan gelar perkara dengan empat alat bukti tersebut. "Unsur-unsur pasal yang disangkakan itu telah memenuhi, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," kata Agus.

Ia juga menyatakan penangkapan terhadap Buni Yani telah dilakukan sesuai prosedur, yaitu dilakukannya gelar perkara terlebih dahulu kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka diberikan surat penangkapan.

"Itu sudah diterima yang bersangkutan kemudian juga tentang penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mempersamalahkan dengan dalil Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yaitu bahwa tanda tangan dari surat perintah penangkapan kepada Buni Yani adalah seorang Kasubdit," tuturnya.

Hal itu pun, kata dia, telah dijawab bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pemohon itu berdasarkan Pasal 101 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Jadi, apa yang didalilkan oleh pemohon itu sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim," ucap Agus.

Sementara soal gelar perkara terhadap Buni Yani, Agus menyatakan gelar perkara itu sudah dilakukan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.

"Jadi, ada gelar perkara biasa dan ada gelar perkara khusus dan kami dalam kasus ini telah melakukan sesuai dengan Pasal 69 maupun pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut, bahwa gelar perkara Buni Yani itu masuk dalam gelar perkara biasa dan itu sudah kami lakukan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan, tim kuasa hokum Buni Yani meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonannya dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.

Selain itu, ia meminta hakim menyatakan penangkapan terhadapnya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 tidak sah secara hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya memulihkan nama baiknya. (Baca Juga:  Ini Sanksi Bagi yang Membubarkan Ibadah Keagamaan Secara Paksa)

Seperti diketahui, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. 

Tags:

Berita Terkait