Resmi, Pelimpahan Tahap Dua Perkara Ahok Diterima Kejagung
Berita

Resmi, Pelimpahan Tahap Dua Perkara Ahok Diterima Kejagung

Rencananya Ahok akan dijerat dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Akan disidangkan di PN Jakarta Utara.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Resmi, Pelimpahan Tahap Dua Perkara Ahok Diterima Kejagung
Hukumonline
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri. Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI Jakarta petahana ini telah mendatangi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dengan didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna.

"Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Kamis (1/12).

Selanjutnya, lanjut Rum, Kejagungakan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.Rum mengatakan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Mendengar respons masyarakat sejak awal penelitian dipercepat dan dioptimalkan hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," ujar Rum.(Baca Juga: Kronologi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka oleh Polri)

Seusai pelimpahan tahap dua, Ahok menyatakan dirinya meminta doa agar proses hukum terhadap dirinya berjalan adil dan bisa cepat selesai. "Saya hanya mohon doa agar proses berjalan adil, dan saya bisa cepat selesai menghadapi permasalahan ini, saya bisa gunakan waktu untuk melayani warga Jakarta," katanya.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menyebutkan terdapat dua agenda penting dalam pelimpahan tahap dua tersebut. "Untuk memastikan verifikasi faktual terhadap diri tersangka termasuk barang bukti, kedua untuk mengetahui tindak pidana apa yang dituduhkan penuntut umum kepada tersangka," katanya.

Sebelum ke gedung JAM Pidum Kejagung, pagi harinya Ahok bersama kuasa hukum dan tim kampanyenya telah mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri terlebih dahulu. Kedatangan Ahok ke Bareskrim untuk menandatangani sejumlah berkas. Ahok tiba di gedung Bareskrim pukul 09.25 WIB. (Baca Juga: 24 Advokat Ini Siap Bela Ahok)

Dari gedung Bareskrim, kemudian Ahok didampingi sejumlah penyidik langsung masuk kendaran Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1734 TYP. Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, pada Rabu (30/11), Kejagung menyatakan berkas Gubernur DKI Jakarta nonaktif itusudah lengkap atau P21. "Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. "Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap. (Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polri, Ahok Didampingi 15 Pengacara)
Tags:

Berita Terkait