Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polri, Ahok Didampingi 15 Pengacara
Berita

Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polri, Ahok Didampingi 15 Pengacara

Menko Polhukam menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan adalah tanggung jawab Ahok, bukan tanggung jawab negara.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline
Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok, mengatakan tidak ada persiapan khusus terkait kliennya yang menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Ahok diperiksa di Gedung Utama Mabes Polri dengan didampingi 15 orang kuasa hukum. Ahok menjalani pemeriksaan perdana hari ini setelah mantan Bupati Belitung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

"Kuasa hukum ada sekitar 15 (orang) yang hadir saat ini," katanya. (Baca Juga: Status Cagub Ahok di Pilkada Dapat Dibatalkan, Begini Aturan Hukumnya)

Ahok tiba di area Mabes Polri, Selasa pagi. Dia datang ke Mabes Polri dengan pengawalan melekat kurang dari 10 personel. Dia tiba pukul 09.00 WIB. Tidak ada keterangan yang disampaikan Ahok saat para awak media mengerubutinya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan sebanyak 24 orang saksi dari pihak pelapor telah diperiksa dalam penyidikan kasus Ahok. "Total sudah 24 orang yang diperiksa," katanya.

Menurutnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor. "Tinggal Habib Rizieq (belum diperiksa), kemarin (Habib) lagi ke luar kota," katanya.

Pihaknya masih menunggu bila pihak Ahok akan mengajukan saksi. Namun hingga saat ini pihak Ahok belum mengajukan saksi baru dalam kasus ini. "Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada yang diajukan oleh beliau (Ahok) atau enggak," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dipertanggungjawabkan kepada negara melainkan perseorangan yang harus diproses di hadapan hukum.

"Tentu ada suatu pertimbangan bahwa jangan sampai ada suatu kesalahan ucap dari seseorang, yang kemudian ditarik atau didorong untuk dipertanggungjawabkan kepada negara atau pemerintah, dengan risiko lebih besar dari perorangan," kata Wiranto.

Dia mengatakan masyarakat dapat melihat dugaan penistaan itu dengan jernih dan menyerahkannya kepada hukum untuk menegakkan keadilan. (Baca Juga: Soal Kasus Ahok, Benny K Harman: Jaksa, Pihak yang Mengoreksi Kerja Penyidik)  

"Saya sampaikan kembalikan porsi itu ke perorangan, jangan sampai ditarik ke tanggung jawab negara, ini yang harus kita cegah, saya mendengar, menyaksikan dan membaca banyak hal yang mendorong tanggung jawab perorangan didorong menjadi tanggung jawab permerintah," ujarnya.

Dia berharap masyarakat dapat membiarkan penegak hukum yang memproses dugaan penistaan agama itu. "Biarlah itu kesalahan pidana dan kesalahan hukum biarkan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, bukan pihak lain," tuturnya.

Wiranto menuturkan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun karena jika ada campur tangan maka tidak ada keadilan sejatinya. (Baca Juga: Advokat Kembali Laporkan Ahok Terkait Pernyataan Demonstrasi Bayaran)

"Sebab kalau kemudian usaha untuk mendorong masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara, jadi risikonya juga risiko pemerintah yang akibatnya kepada masyarakat Indonesia, dan negara yang sedang kita rawat dan kita bangun memasuki eskalasi tanggung jawab seseorang, kalau itu terus dipaksakan, tentu akan terjadi yang tak diinginkan," tuturnya.

Dia mengatakan kasus yang berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama berawal dari ucapan yang memancing reaksi yang beragam dari masyarakat. (Baca Juga: Setelah Dilaporkan Advokat, Ahok Dilaporkan Pengusaha ke Bareskrim)

"Ucapan itu telah menimbulkan prahara di bumi Indonesia. Maka muncul pendapat secara acak, pendapat dari semua pihak, yang mengisyaratkan antara salah atau benar dan tindakan apa yang harus dilakukan," tuturnya.

Menurut dia, permasalahan itu mengakibatkan munculnya peradilan di masyarakat yang langsung memvonis sebelum pengadilan berlangsung. Wiranto menekankan tidak ada niat atau sikap sedikitpun dari Presiden untuk mengintervensi masalah hukum dari Ahok.

"Tidak selayaknya dicampuri siapapun termasuk Presiden, tatkala kita melakukan reformasi hukum bagaimana hukum ini betul betul diyakini masyarakat sebagai langkah yang adil," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Adapun sesuai Peraturan KPU No. 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.

Tags:

Berita Terkait