Mahasiswa Kedokteran Menang Lawan Polisi di Praperadilan
Aktual

Mahasiswa Kedokteran Menang Lawan Polisi di Praperadilan

ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Mahasiswa Kedokteran Menang Lawan Polisi di Praperadilan
Hukumonline
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, M. Nur Ibrahim, Senin (31/10), mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa Fakultas Kedokteran Untad, Alfredo Rocky Bardavalora Salama alis Roky dan kakaknya Crishthoporus George Robtorbryan alias Jos kepada Polres Palu. Mereka mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka. menghalangi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Menyatakan termohon telah melakukan tindakan hukum yang inprosedural dan tidak sah dalam menyidik perkara yang dituduhkan kepada para pemohon. Penangkapan dan penetapan kepada pemohon tidak sah," demikian bunyi putusan yang M. Nur Ibrahim, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sidang yang dihadiri kedua belah pihak, masing-masing pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Muslimin Budiman, Sujarwadi dan Mohamad Ridwan. Sementara termohon diwakili Iptu Hamka.

Dengan tidak sahnya segala tindakan tersebut, maka termohon dihukum segera membebaskan para pemohon dari segala jenis tuduhan, tanpa syarat apapun. Selanjutnya membayar ganti rugi senilai Rp2,5 juta kepada pemohon secara tunai dan seketika. Atas putusan tersebut, kuasa hukum termohon menyatakan masih pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Muslimin Budiman mengatakan, praperadilan diajukan karena penangkapan dan penetapan tersangka kepada klienya adalah premature, tak sesuai prosedur, dan melanggar asas legalitas dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 213, 212 dan 221 KUHP mengharuskan adanya tindakan para pemohon menghambat proses penangkapan terhadap pelaku curanmor. Sebaliknya para pemohon berusaha menyerahkan kepada penyidik agar pelaku curanmor tidak diamuk massa. “Disayangkan penyidik saat itu justru mengutamakan barang bukti dari pada pelaku," kata Muslimin.
Tags: