Buruh Minta Penetapan UMP 2017 Sesuai UU Ketenagakerjaan
Berita

Buruh Minta Penetapan UMP 2017 Sesuai UU Ketenagakerjaan

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum dikecam.

ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh meminta gubernur ikuti UU Ketenagakerjaan. Foto: RES
Buruh meminta gubernur ikuti UU Ketenagakerjaan. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, melayangkan surat kepada seluruh Gubernur di Indonesia mengenai penetapan upah minimum 2017. Surat tertanggal 17 Oktober itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menggunakan data inflasi dan pertumbuhan PDB 2016 sebagai acuan menetapkan upah minimum.

Selain melayangkan surat kepada Gubernur, Hanif juga mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja untuk koordinasi penetapan upah minimum 2017. Apa yang disampaikan Hanif dalam pertemuan itu intinya sama seperti surat yang dilayangkan kepada Gubernur yaitu upah minimum ditetapkan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 5,18 persen (melansir data BPS,-red),” kata Hanif dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (25/10).

Pernyataan Hanif tentang upah minimum itu dikecam buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, melihat dalam pernyataan itu Hanif mengarahkan kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen. Iqbal menuding Menteri melanggar Pasal 88 dan 89 UU No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan yang menyebut upah minimum ditetapkan gubernur. "Jadi jelas, penetapan kenaikan upah minimum provinsi  tahun 2017 dilakukan gubernur, bukan Menaker," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (26/10).

Iqbal menangkap kesan Menaker berusaha menekan gubernur dan tidak menghormati kewenangan gubernur menetapkan upah minimum. Ia meminta para kepala daerah tetap menetapkan upah minimum yang layak di setiap daerahnya sesuai amanat UU Ketenagakerjaan. Upah minimum di Indonesia perlu dikerek naik untuk mengejar upah minimum Vietnam, Malaysia, Filipina dan Thailand. “Kami usulkan kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp650 ribu,” paparnya.

Iqbal berpendapat PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan hanya mengatur nilai minimal dalam menaikan upah minimum. Oleh karenanya gubernur dan bupati/walikota boleh menaikan upah minimum di atas ketentuan sebagaimana diatur PP Pengupahan.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat gubernur punya kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum. Gubernur juga punya diskresi menaikkan upah minimum lebih tinggi daripada PP Pengupahan.  “Gubernur bisa menaikan upah minimum 2017 pada kisaran 10,25-12,25 persen, itu masih dalam batas wajar,” usul Timboel. Dengan presentase kenaikan itu diharapkan bisa menahan penurunan daya beli buruh selama 2017.

Jangan Takut Sanksi
Selain itu Timboel menegaskan kepada gubernur yang mau menggunakan diskresinya menaikan upah minimum lebih tinggi dari aturan PP Pengupahan untuk tidak takut terhadap ancaman sanksi administratif. Timboel melihat aturan soal sanksi itu termaktub dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan itu intinya mengancam sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.

Timboel berpendapat penetapan upah minimum tidak termasuk program strategis nasional. Sehingga gubernur, bupati/walikota bisa menggunakan kewenangannya untuk menetapkan upah minimum yang layak. “Pemerintah harus bijak melihat kondisi riil pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah harus menjaga daya beli pekerja/buruh untuk bisa hidup layak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait