Untuk memastikan dugaan sianida di celana Jessica, dan proses pemindahan rekaman CCTV ke flashdisk.
Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan keberadaan dua orang saksi penting untuk mengungkap kebenaran dari kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal tersebut disampaikan oleh Otto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (12/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).
Dua saksi yang dimaksud oleh Otto, pertama adalah pembantu rumah tangga (PRT) Jessica, Sri Nurhayati. Selama ini, penyidik kepolisian selalu mendengung-dengungkan bahwa Jessica menyuruh Sri untuk membuang celananya yang robek. Hal ini, menurut Otto, yang akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa Jessica adalah pelaku yang telah membunuh Mirna.
Otto menyayangkan Sri tidak dapat dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah persidangan. Dari awal, Sri disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Mirna, sayangnya keterangan Sri justru tidak pernah diperdengarkan dalam persidangan.
Kehadiran Sri, diakui oleh Otto, adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh pihaknya. Otto menduga, ketidakhadiran Sri di persidangan dikhawatirkan akan menbongkar fakta bahwa sianida tidak ditemukan pada celana Jessica.
Bahkan, lanjut Otto, pihaknya juga turut mencari tahu keberadaan Sri agar keterangannya bisa diperdengarkan dalam persidangan, namun hasilnya nihil. Informasi yang mengatakan bahwa Sri berada dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun ternyata dibantah oleh LPSK. Berdasarkan penelusuran pihaknya, ditemukan sebuah foto Sri dengan seekor kucing cantik yang diperkirakan harganya mahal.
“Dikatakan bahwa ada foto Sri berfoto dengan kucing yang cantik dan mahal harganya dan mungkin bisa tahu dari mana asalnya kucing yang cantik tersebut, dan ada yang menyebut sedang berada di rumah seseorang di Jakarta, kebenarannya kami tidak tahu,” sebut Otto.