Lakukan Survei Sendiri, Buruh DKI Usulkan UMP 2017
Berita

Lakukan Survei Sendiri, Buruh DKI Usulkan UMP 2017

Kadis Naker: waktu survei tidak mencukupi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di DKI Jakarta. Foto: SGP
Demo buruh di DKI Jakarta. Foto: SGP
Tahun 2016 tak lama lagi akan berakhir. Tak sampai tiga bulan ke depan, tahun 2017 segera muncul. Namun hingga kini belum ada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk buruh yang bekerja di DKI Jakarta. Malah ada yang menganggap survei tidak bisa dilakukan karena waktunya mepet.

Kalangan serikat pekerja buruh yang tergabung dalam Federasi Aspek Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta akhirnya menggelar survei sendiri pada September 2016. Mereka melakukan survei terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak. Hasilnya, KHL Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 besarannya Rp3,4 juta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yulianto, mengatakan survei itu dilakukan di 6 pasar tradisional dan 2 pasar modern. Sebagian pasar itu selama ini menjadi target survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Jakarta. (Baca: Ini Penyebab Buruh Kritik Permenaker KHL).

Yulianto menyebut sebelum Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP kepada Gubernur, terlebih dulu dilakukan survei KHL. Di era Gubernur DKI Jakarta dijabat Joko Widodo, survei dilakukan di 10 pasar. Tahun 2015 di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, survei berlangsung di 5 pasar.

Namun, sampai saat ini Dewan Pengupahan Jakarta belum melakukan survei KHL. Padahal, merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, KHL diperlukan sebagai acuan UMP. Yulianto melihat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta beralasan survei tidak dilakukan karena waktunya tidak cukup. Padahal, survei itu bisa dilakukan dengan cepat, tidak lebih dari satu hari.

“Selama ini penetapan UMP di Jakarta selalu didahului dengan survei KHL. Tapi sampai awal Oktober 2016 survei belum dilakukan dengan alasan waktu yang ada tidak cukup,” kata Yulianto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10).

Perwakilan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono,  mengatakan jika hasil survei KHL itu ditambah inflasi Jakarta 2,40 persen, Inflasi nasional 3,07 persen, target inflasi nasional 2017 sebesar 4 persen, pertumbuhan ekonomi Jakarta 5,74 persen dan pertumbuhan nasional 5,04 persen, besaran UMP Jakarta tahun 2017 mencapai Rp3,8 juta.

Dedi menyebut Gubernur Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan bernomor 2604/-1.834.1 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang Usulan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Kepada Menteri Ketenagakerjaan. Formula itu menyinggung KHL tahun berjalan sebagai salah satu indikator dalam menentukan UMP Jakarta. “Kami berharap perhitungan UMP sesuai dengan usulan Gubernur Jakarta. Harus ada survei KHL,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Priyono, mengatakan pembahasan penetapan UMP Jakarta tahun 2017 belum dilakukan. Pembahasan akan dimulai pertengahan pekan ini. Terkait survei KHL dia menyebut tidak dilakukan karena waktunya tidak cukup. “Survei itu dilakukan tidak setiap hari, tapi bulanan,” tukasnya. (Baca: Tentukan UMP 2017, Jakarta Tidak Gunakan Survei KHL).
Tags:

Berita Terkait