Jaksa Farizal Terancam Diberhentikan
Berita

Jaksa Farizal Terancam Diberhentikan

Jika terbukti menerima suap, Farizal baru diberhentikan secara tetap.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Wito menyatakan jaksapadaKejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Farizal terancam diberhentikan karena perbuatannya yang diduga menerima hadiah terkait kasus yang ia tangani. "Kalau terbukti ya diberhentikan," kata Wito saat mengantarkan Farizal menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/9).

Farizal yang datang sekitar pukul 12.00 WIB itu tidak menggunakan seragam kejaksaan. Fariza dikawal oleh enam orang jaksa dengan seragam korps Adhyaksa tersebut. Namun Farizal tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya di KPK tersebut.

"Terkait perilakunya sedang kita lakukan klarifikasi, semua yang di Sumbar seperti yang disampaikan Pak Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) dan Jaksa Agung sudah dimintai keterangan. Tapi karena beliau datang malam sekitar jam 12, dia datang sendiri maka akhirnya kita ajak istirahat dulu, kasihan dia," ungkap Wito.

Namun hingga saat ini Kejaksaan belum membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap Farizal akan dilihat apakah tersangka KPK itu melanggar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipilatau tidak. (Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa Jaksa Farizal Terkait Suap Gula Impor)

"Hari ini berdasarkan hasil koordinasi antarsesama penegak hukum tujuannya sama-sama untuk memberikan solusi terbaik yaitu mengantarkan ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi selanjutnya perkembangannya akan diperiksa dan perkembangan tergantung KPK," jelas Wito.

Terkait kasus yang menimpa Farizal, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya ke KPK. Namun, menurut Wito, Farizal baru diperiksa sebagai saksi di KPK, bukan sebagai tersangka. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yang menyatakan KPK memeriksa Farizal sebagai tersangka.

Farizal adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. Farizal sendiri merupakan jaksa yang menangani kasus tersebut. Kasus itu tengah berjalan persidangannya di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. (Baca Juga: Jaksa Farizal, Penuntut yang Tak Pernah Hadir Persidangan)

Farizal diduga menerima Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton itu. Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa.

Kasus ini juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang diduga menerima Rp100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.

Atas perbuatannya, Xaveriandy dan istrinya Memi disangkakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Irman Gusman dan Farizal disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags:

Berita Terkait