Pengacara: Irman Gusman Silap
Berita

Pengacara: Irman Gusman Silap

Jika tahu isi bungkusan itu adalah uang, akan dibawa ke direktorat gratifikasi KPK.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Irman Gusman. Foto: SGP
Irman Gusman. Foto: SGP
Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif, Irman Gusman, Razman Nasution menyatakan kliennya silap saat menerima uang Rp100 juta dari istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, Memi.Jika Irman tahu bungkusan itu berisi uang, akan dibawa ke direktorat gratifikasi KPK.

"Beliau tidak tahu kalau itu uang, tahunya ada tamu kemudian pulang, diletakkan begitu saja. Kemudian datang dari KPK dan kemudian ke kamar dan ternyata barang yang dibawa itu duit. Kalau Pak Irman tahu pasti akan dibawa ke gratifikasi, itu silap," kata Razman di gedung KPK di Jakarta, Selasa (20/9).

Razman juga membantah bahwa Irman sudah membuat kesepakatan untuk bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula. Menurutnya, kaitan Irman dengan Memi lantaran istri Xaveriandy itu membeli tanah milik Irman.

"(Pemberian uang untuk) per kilo itu tidak ada, yang ada program bisnis ke depan. Ibu Memi baru beli tanah Pak Irman lalu baru dibayar lunas, sudah dicicil-cicil. Artinya ini mereka sudah lama bekerja sama.Bu Memi baru saja membeli tanah Rp14 miliar dari Irman. Pak Irman tidak membantah itu," ungkap Razman.

Memi, menurut Razman, adalah pengusaha gula yang ia kenal dan pernah menyampaikan bahwa pasokan gula di Sumatera Barat mengalami kekurangan. Irman pun sempat menelepon Kepala Bulog Djarot Kusumayakti untuk menanyakan harga gula yang tinggi di Sumatera Barat.

"Pak Irman tidak membantah itu (telepon Kabulog). Dia bilang, Pak ini kok gula Sumbar kurang? Kemudian Bulog (Djarot) bilang iya Pak nanti kita bantu," tambah Razman. (Baca Juga: Pengacara Irman Gusman: Kasus Ini Lucu)

Telepon itu terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016. Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar. "Karena ini skala kecil dihubungilah Ibu Memi (istri dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto), tapi saya kira tidak ada lah kata menekan," jelas Razman.

Razman pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan meskipun kesempatan itu tipis. "Penangguhan penahanan diajukan dan kita tunggu bagaimana responnya. meskipun tipis harapa, hanya sudah diajukan," ungkapnya

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut. (Baca Juga: “Tamu” Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota)

KPK lalu menetapkan Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Xaveriandy dan Memi disangkakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Irman Gusman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain diduga menyuap Irman, Xaveriandy dan Memi juga diduga menyuap jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaveriandy merupakan terdakwanya. Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan.

Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaveriandy seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa. Farizal disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tags:

Berita Terkait