Menkeu mengatakan memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan.
ANT | Sandy Indra Pratama
“Aktifitas ekonomi Google di Indonesia merupakan objek pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pemberitaan keengganan Google Indonesia membayar pajak dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, kemarin.
Mulyani mengakui untuk masalah pajak dengan google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.
Menkeu mengatakan memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan. "Kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Mulyani.
Dia mengatakan kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT) dan itu akan menyebabkan bahwa aktifitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah," kata Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia sebagai wajib pajak dan melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada. (Baca juga: Tommy Soeharto Minta Ampun Pajak)