YLKI: Perilaku Masyarakat Picu Peredaran Obat Ilegal
Berita

YLKI: Perilaku Masyarakat Picu Peredaran Obat Ilegal

"Perilaku masyarakat banyak yang salah kaprah, misalnya membeli obat di toko obat bahkan apotek tanpa resep dokter"

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Badan POM bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta butir obat palsu bernilai puluhan miliar rupiah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Badan POM bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta butir obat palsu bernilai puluhan miliar rupiah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perilaku masyarakat dalam membeli obat merupakan salah satu pemicu peredaran obat-obatan ilegal di Indonesia.

"Perilaku masyarakat banyak yang salah kaprah, misalnya membeli obat di toko obat bahkan apotek tanpa resep dokter," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Kamis (15/9).

Tulus mengatakan kategori obat keras seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter yang artinya hanya bisa dilakukan di apotek. Namun, masyarakat banyak yang melakukan "kopi resep dokter" saat sakit khususnya sakit serius. Masyarakat langsung membeli obat di toko obat atau bahkan apotek tanpa resep dokter dan apotek dengan mudah melayani konsumen, sekalipun jenis antibiotik.

"Masyarakat membeli obat keras dengan resep dokter dan membelinya di apotek, maka sangat mungkin masyarakat akan terhindar dari jeratan obat palsu dan ilegal," tuturnya.

Untuk menekan peredaran obat-obatan palsu dan ilegal, Tulus mendukung usulan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi.

"Terbukti apotek rakyat menimbulkan masalah karena banyak obat ilegal dan palsu beredar dari apotek tersebut. Karena itu, YLKI mendesak Permenkes Apotek Rakyat dicabut karena menjadi sumber masalah bagi distribusi dan peredaran obat ilegal," tuturnya. (Baca Juga: 4 Sebab Peredaran Obat Ilegal Masih Marak)

Sebelumnya, operasi gabungan Polda Metro Jaya dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan pencabutan Permenkes tentang Apotek Rakyat karena terjadi banyak pelanggaran. Kementerian Kesehatan telah menargetkan penghapusan apotek rakyat pada 2016 dengan menaikan statusnya menjadi apotek atau menurunkan menjadi toko obat.

Menurut laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kepada Komisi IX DPR, salah satu tindak lanjut yang diusulkan terkait pengawasan apotek rakyat adalah pencabutan Permenkes tersebut. Selain itu, BPOM juga mengusulkan agar perizinan pendirian apotek rakyat dimoratorium.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi perlu dievaluasi.

"Selama kebijakan itu merugikan masyarakat, tentu harus dievaluasi. Bila dinilai membahayakan tentu sangat mungkin dicabut," kata Saleh.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pencabutan Permenkes tentang Apotek Rakyat sangat mungkin dilakukan, apalagi beberapa apotek rakyat terbukti memperjualbelikan obat ilegal dan kedaluwarsa. Hal itu tentu meresahkan masyarakat. "Undang-undang saja bisa direvisi dan diganti, apalagi permenkes," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Menurut Saleh, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kepada Komisi IX, salah satu tindak lanjut yang diusulkan terkait pengawasan apotek rakyat adalah pencabutan Permenkes tersebut. Selain itu, BPOM juga mengusulkan agar perizinan pendirian apotek rakyat dimoratorium.

"Bahkan, sampai hari ini sudah ada tujuh apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta yang ditutup," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait