KPK Terima Putusan Hakim Ihwal Suap Kajati DKI Jakarta
Berita

KPK Terima Putusan Hakim Ihwal Suap Kajati DKI Jakarta

Hari ini, Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan yang menjadi penyuap dan perantara suap kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dieksekusi ke Penjara Sukamiskin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan selaku terdakwa perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9).
Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan selaku terdakwa perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan majelis hakim atas Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan yang menjadi penyuap dan perantara suap kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisiten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
"Kami terima putusannya, hari ini dieksekusi (ke lapas Sukamiskin)," kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/9).
Pada 2 September 2016, majelis hakim yang terdiri atas Yohanes Priyana, Casmaya, Eddy Soepriyanto Sofialdi dan Fauzi memutuskan Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun ditambah denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan kurungan sedangkan perantara suap yaitu Direktur Utama PT Basuki Rahmanta, Marudut Pakpahan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena sudah menjanjikan sesuatu kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu uang sebesar Rp2 miliar (186.035 dolar AS) untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar yang diduga dilakukan PT Brantas. (Baca juga: Buktikan Janji Suap ke Kajati dan Aspidsus DKI Jakarta, Hakim Gunakan Petunjuk)
Meski jumlah hukuman pidana terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Sudi dan Marudut divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Dandung dituntut 3,5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, namun hakim dalam amar putusannya menyatakan Sudi, Marudut dan Dandung sudah selesai menjanjikan sesuatu kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu berdasarkan dakwaan kesatu yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Padahal JPU KPK "hanya" menuntut Sudi dan Dandung berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai "perbuatan pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tapi belum selesai".
"Pertimbangan menerima dari starfmaat (besaran jumlah pidana), kami dapat memahami dasar hakim memutus tapi perspektif hakim hanya dari sisi pemberi tanpa mempertimbangkan si penerima," tambah jaksa Irene.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait