Soal Status Archandra, Komisi III Ancam Gunakan Hak Bertanya ke Presiden
Berita

Soal Status Archandra, Komisi III Ancam Gunakan Hak Bertanya ke Presiden

Awal September 2016, Archandra resmi mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman. Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman. Foto: SGP
“Menkumham mau meneguhkan lagi yang bersangkutan (Archandra Tahar, -red) menjadi WNI. UU mana dan peraturan mana, kalau asas stateless kan bukan kita yang buat stateless. Ini pengkhianat kok mau dikasih karpet merah”. Nada keras itu keluar dari bibir Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di ruang Komisi III DPR, Rabu (7/9).

Sejumlah anggota dewan di Komisi III mencecar Menkumham terkait keputusan pemerintah yang menetapkan Archandra menjadi WNI kembali. Suasana sempat tegang. Namun Menkumham Yasonna H Laoly tetap menjelaskan dengan aturan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Meski demikian, Benny sempat mengancam Yasonna dengan meminta penjelasan Presiden Jokowi secara langsung, bila Menkumham tak mampu menjelaskan gamblang. Menurutnya, Menkumham mesti menjelaskan kepada Komisi III. Ia menilai diangkatnya Archandra menjadi Menteri ESDM mesti dilakukan screening terlebih dahulu, temasuk dokumen miliknya.

Politisi Partai Demokrat itu menengarai dua kemungkinan. Pertama, Archandra yang tidak menyebutkan memiliki dua paspor dan kewarganegaraan Amerika dalam Curicullum Vitae yang diserahkan ke meja presiden. Kedua, boleh jadi Archandra sudah menyebutkan dalam CV terkait kewarganegaraan Amerika, namun presiden tetap mengangkatnya menjadi Menteri ESDM.

“Izinkan saya mengajukan hak tanya ke presiden. Kalau komisi tidak mau, saya yang akan ajukan sendiri,” ujarnya. (Baca Juga: Peluang Dwikewarganegaraan di Indonesia? Simak Pendapat Sejumlah Tokoh)

Anggota Komisi III Dwi Ria Latifa menambahkan, tindakan Presiden Jokowi mengangkat Archandra menjadi menteri sebagai bentuk keteledoran, bahkan kecolongan. Ironisnya, data Archandra sebelum diangkat menjadi menteri sudah diboyong ke KPK. Ketidakhati-hatian presiden berdampak jatuhnya harkat dan martabat Indonesia di mata negara lain. Ia pun mempertanyakan lingkaran istana yang menyeleksi calon menteri.

Anggota Komisi III lainnya Sarifudin Sudding mengatakan, terdapat ketidakjujuran Archandra ketika dikonfirmasi media soal status kewarganegaraanya. Archandra, kata Sudding, ketika ditanya media justru menjawab dengan menunjuk fisik dirinya. Padahal, persoalan kewarganegaraan menjadi ranah hukum. “Archandra tidak jujur pada saat dikonfirmasi media,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Menanggapi cecaran sejumlah anggota Komis III, Yasonna mengaku tidak mengetahui perihal pihak yang menyodorkan nama Archandra ke presiden. Pasalnya, hal tersebut bukan menjadi ranahnya. Hanya saja, dalam CV Archandra tidak menyebutkan soal kewarganegaraan Amerika.

Dalam argumentasi Menkumham, pihaknya telah melakukan proses kehati-hatian dengan melakukan pengkajian sebelum memutuskan menetapkan Archandra kembali menjadi warga negara Indonesia. Archandra memang telah kehilangan status WNI sejak ia memiliki paspor Amerika. Namun ia kehilangan status kwarganegaraan Amerika berdasarkan certificate of loss of the United State pada 12 Agustus 2016. Setelah itu disahkan oleh Departement State of United State dan surat USA Embassy pada 31 Agustus 2016.

Menurutnya, pejabat negara tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh kewarganegaraan yang hilang. Sebab, pejaba negara dapat dipidana penjara satu tahun. Hal itu pula menjadi alasan Yasonna meneguhkan kembali status WNI Archandra. Alasan lain, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang tidak diperbolehkanstateless.

“Akhirnya kami meneguhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia Archandra pada 1 September 2016. Ini untuk mencegah stateless,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait