PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah
Utama

PPAT Akan Diberi Izin Lakukan Pengukuran Bidang Tanah

Secara hukum, tak ada hambatan ketika PPAT diberi wewenang melakukan izin ukur. Saat ini, rencana implementasi izin ukur oleh PPAT tinggal tunggu keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memberikan izin kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengukuran bidang tanah. Saat ini, implementasi pelaksanaan kewenangan mengukur oleh para PPAT tinggal menunggu ‘restu’ dari Menteri ATR/ Kepala BPN, Sofyan Djalil apakah nantinya sepakat dengan rencana pemberian sebagian kewenangan mengukur tanah kepada PPAT.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M Noor Marzuki mengatakan bahwa pihaknya sangat kekurangan petugas ukur. Saat ini, total petugas ukur yang dimiliki oleh BPN hanya terdapat sekitar 2.000 petugas di seluruh Indonesia. Jumlah itu tentu tidak sebanding dengan permohonan pengukuran bidang tanah oleh masyarakat yang diterima setiap hari oleh pihak BPN. Makanya, rencana agar PPAT juga diberi wewenang mengukur bidang tanah akan segera disampaikan kepada Menteri ATR/BPN.
“Ini akan segera diusulkan kepada menteri,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara “Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka Mempersiapkan PPAT yang Berkualitas dan Berintegritas” yang digelar PP IPPAT di Puri Ratna, Sahid - Jakarta, Jumat (20/8).
Andaikata wacana itu ‘diamini’ oleh Menteri ATR/BPN, nantinya pihak BPN praktis hanya akan menjadi regulator sekaligus pengawas berkenaan dengan pengukuran tanah, meskipun tak sepenuhnya melepaskan sepenuhnya kewenangan mengukur kepada pihak lain. Rencananya, pihak BPN hanya akan melakukan semacam validasi atau verifikasi atas hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPAT. 
Lebih lanjut, ia berharap agar rencana pemberian wewenang kepada PPAT bisa segera diimplementasikan. Sebab, permohonan pengukuran tanah yang masuk ke BPN kian ‘membanjir’ dimana hal itu akan berdampak merugikan masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti penyelesaiannya. Intinya, ia mendorong agar PPAT bisa segara melengkapi wewenangannya dibidang pertanahan berkenaan dengan pendaftaran tanah. 
“Teknisnya tinggal berikan kaidah, pedoman atau guidance buat mereka akan menjadi juru ukur,” kata Noor. (Baca juga: Dilema Notaris Jalankan Mandat UU Pengampunan Pajak)
Di tempat yang sama, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang, dan PPAT pada Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Muhammad Hikmad sependapat dengan Noor berkaitan dengan pemberian wewenang kepada PPAT untuk mengukur bidang tanah. Pasalnya, memang tak bisa dipungkiri bahwa BPN kewalahan memenuhi permintaan dari masyarakat terkait permohonan pengukuran tanah.
Tags:

Berita Terkait