Momentum perbaikan
Dimintai pandangannya, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan serangkaian beberapa peristiwakasus suap oleh aparat peradilan memang layak dijadikan momentum perbaikan. Salah satu bentuk konkritnya lahirnya beberapa instrumen Perma Pengawasan tersebut. “Tentu saja, apresiasi dan ekspektasi besar layak diarahkan kepada MA baik pimpinan maupun jajaran di bawahnya. Sebab, bagaimanapun perubahan harus dimulai dari internal peradilan,” kata Farid.
Meski begitu, dia mengingatkan MA dan peradilan di bawahnya harus konsisten melaksanakan Perma Pengawasan ini. “Pelaksanaan Perma ini harus benar-benar dikawal dan dijaga karena masalah yang harus dibenahi dunia peradilan pun tidak sedikit. Jangan sampai pelaksanaanya kehilangan semangat ditengah jalan,” kata dia.
Baginya, yang paling utama dari seluruh upaya perubahan ini adalah perilaku baik yang patut dijadikan teladan dari seluruh elemen peradilan, khususnya dimulai para pimpinan atau pemegang kebijakan. “Jika perubahan signifikan dapat dimulai dari titik itu, maka teladan yang baik akan diikuti oleh semua unsur lainnya,” harapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jum’at (05/8) malam, Ketua MA Hatta Ali tengah melakukan pembinaan sekaligus mensosialisasikan tiga paket Perma pengawasan di Pengadilan Tinggi Agama Banten. Acara ini dihadiri seluruh pimpinan pengadilan agama dan hakim agama di wilayah provinsi Banten. Agenda utama acara ini penandatanganan pakta integritas bagi hakim agama dan pegawai di lingkungan Pengadilan agama wilayah Banten.
beleidstandar operating prosedur
diMahkamah Agung. Demikian pula, kinerja rutin para hakim atau hakim tinggi diawasi langsung pimpinan pengadilan masing-masing termasuk semua pegawai dalam struktur kesekretariatan dan kepaniteraan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
hukumonline
“Rapat Pimpinan Mahkamah Agung membahas dan mengambil keputusan yang dianggap perlu apabila Ketua Mahkamah Agung tidak mematuhi ketentuan mengenai jam kerja atau tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah ini.”
“Ketua Mahkamah Agung bila tidak memenuhi kewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Agung atas pelanggaran terhadap ketentuan disiplin kerja Hakim sebagaimana diatur dalam peraturan ini dijatuhi sanksi ringan oleh Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.”
mengenai penanganan pengaduan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim dan aparat pengadilan,” jelasnya.
Perma No. 9 Tahun 2016 memberi ruang semua elemen masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan aparatur peradilan termasuk hakim/hakim agung dengan beragam saluran pengaduan yang disediakan pengadilan, seperti SMS, email, telepon, meja pengaduan. “Masyarakat atau ‘orang dalam peradilan’ bisa melaporkan segala bentuk penyimpangan ‘tetangga sebelahnya’ (whisleblower),” katanya.