Amnesty International meminta Indonesia meninjau kembali keputusan hukuman mati dan mengubah semua vonis mati serta menghapuskannya dari legislasi nasional sekarang dan untuk selamanya.
Amnesty International terus mengingatkan pemerintahan Jokowi agar menepati janji politiknya soal Hak Asasi Manusia. Presiden menurut mereka harus memperbaiki penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan segera menerapkan moratorium eksekusi mati.
“Amnesty International menentang hukuman mati tanpa syarat, bagi semua kasus dan di dalam situasi apapun,” kata Josef Roy Benedict, Wakil Direktur Kampanye Amnesty International wilayah Asia Tenggara dan Pacific kepada Antara di London, Rabu (27/7).
Amnesty International meminta Indonesia meninjau kembali keputusan hukuman mati dan mengubah semua vonis mati serta menghapuskannya dari legislasi nasional sekarang dan untuk selamanya.
Berdasarkan catatan Amnesty International, Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014, menjanjian penghormatan terhadap HAM. Namun kenyataannya pemerintahan di bawahnya terus menunjukan penolakan besar terhadap kewajiban HAM Indonesia dan jaminan perlindungan internasional yang harus dijalankan di semua kasus hukuman mati.
Catatan lain penolakan Jokowi terhadap penerapan HAM, kata Amnesty International, ketika Jokowi pada Desember 2014, menegaskan pemerintah Indonesia akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan terpidana mati untuk kasus narkotika, dengan menyatakan “kejahatan semacam ini tidak layak mendapatkan pengampunan,” ujar siaran pers Amnesty menirukan pernyataan Jokowi.